Centralberitanews.com
Sultra. – Lembaga laskar semut merah kota Kendari kembali menyoroti dua gerai Indomaret yang melanggar perwali namun tidak diberikan sangsi tegas oleh pemerintah kota Kendari.
Ali sabarno mengatakan bahwa ada dua Indomaret yang melanggar peraturan walikota Kendari nomor 29 tahun 2019 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat pembelanjaan dan tokoh moderen.
” Dua Indomaret yang telah melanggar perwali, pasar modern yang dimana dalam perwali tidak diperkenankan pada radius kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional, sehingga tentunya ini sudah jelas – jelas menabrak aturan” Ungkapnya
Lembaga semut merah kota Kendari mempertanyakan ketegasan pemerintah kota Kendari dan DPRD kota Kendari terhadap para pengusaha yang sudah jelas melanggar aturan namun tidak ditindak tegas.
” Ketegasan pemerintah kota Kendari tentunya dipertanyakan atas pembiaran terhadap pengusaha yang jelas – jelas melanggar, maka dengan gerakan hari ini kami meminta secara tegas kepada walikota Kendari agar Indomaret yang beralamatkan di jalan Wayong dan jalan Brigjen Katamso Baruga kota Kendari untuk segera dicabut izinnya, jangan ada lagi pembiaraan” Ucapnya dengan nada tegas
Ali sabarno mengatakan bahwa pemerintah kota Kendari serta DPRD kota Kendari diduga kuat bermesraan dengan pihak Indomaret sehingga ada pembiaran meskipun telah melanggar aturan.
” Senin depan kami akan kembali turun kembali di DPRD kota Kendari dan kantor walikota Kendari, dan kami akan siapkan satu dos tolak angin agar DPRD kota Kendari serta instansi terkait tidak sampai masuk angin dalam penegakan aturan” Tutupnya
Reporter alfin