Centralberitanews.com
Mangupura – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Badung berhasil mengamankan dua pria pelaku pemerkosa, hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Badung AKP Aris Setiyanto, S.I.K. seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK. saat konferensi pers pengungkapan kasus di lobby Polres Badung Jl. Kebo Iwa No. 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Kamis (05/10) siang pukul 10.30 Wita.
AKP Aris menjelaskan untuk pelaku insial S (32) dilaporkan oleh korban pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/123/X/2023/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI tanggal 03 Oktober 2023. sebelumnya korban ingin pijat refleksi karena sakit dibagian kaki, lalu korban mencari tempat pijat refleksi di google dan menemukan lokasi pijat di wilayah di Jl. Raya Tibung Sari Kerobokan. Korban chat ke kontak person di google tersebut direspon oleh pelaku. Kemudian korban datang ke tempat pijat refleksi tersebut. Lalu korban disuruh untuk membuka baju kaos dan celana panjangnya dan menutupi tubuhnya dengan kamben yang diberi oleh pelaku. Karena pelaku merasa terangsang saat memijat korban pelaku kemudian membuka CD korban dan menyetubuhi korban hingga pelaku orgasme dan mengeluarkan sperma didalam kemaluan korban. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang dialami ke SPKT Polres Badung.
Sementara itu pelaku AK alias EP (31) melakukan kekeran seksual dengan TKP di kios Bakso Jl Muding Raya No.36, Kel/Ds Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Kab Badung terhadap korban RW berawal dari korban di jemput oleh pelaku dan diajak pergi ke tempat usaha milik korban (TKP) dan pelaku adalah partner kerja korban. Sesampainya di TKP korban seperti biasa melakukan pekerjaannya yaitu membuat bakso, selang beberapa saat korban dan terlapor melakukan game (permainan) dengan hukuman yang kalah akan dihukum sit up, pada saat itu korbanpun kalah dan melakukan sit up, tiba-tiba terlapor menindih, mencekek leher, dan menutup wajah korban dengan menggunakan bantal, korban sempat berontak dan berusaha melawan namun tidak bisa, kemudian pelaku membuka paksa celana korban dan memasukan alat kelaminnya sampai mengeluarkan cairan sperma di dalam kelamin korban, atas kejadian tersebut koban mengalami luka lecet pada telinga kanan, bibir lecet, leher memar dan luka memar pada tangan. Selanjutnya korban melaporkan ke SPKT Polres Badung, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/108/VIII/2023/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI tanggal 25 Agustus 2023.
Dari kedua tangan pelaku diamankan barang bukti diantaranya baju kaos, BH sport warna abu-abu, Celana dalam warna merah muda, CD warna hijau tua, Handuk kecil warna biru. Kamben warna dasar hitam motif batik, Sertifikat Kompetensi Terapi.
“Untuk kedua pelaku kita kenakan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UURI No 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.”Ungkap AKP Aris Setiyanto, SIK. didampingi Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana, SH. dan Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Somadi, SH.
(Ifa)