Tim Gabungan Polri Dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Pabrik Pil Ekstasi di Tangerang dan Semarang

Centralberitanews.com
JAKARTA – Tim gabungan dari Polri dan Bea Cukai berhasil menggelar konferensi pers pengungkapan dua pabrik Clandenstaein Narkotika jenis Ecstasy jaringan internasional di Tangerang Banten Jawa Barat dan di kota Semarang Jawa Tengah, Jum’at (02/06/23) siang.

Kegiatan ini berlangsung di perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2, kecamatan Sindang Jaya, kabupaten Tangerang, dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, dengan hadiri para petinggi dari Mabes Polri, Polda Banten, jajaran Polres Tangerang, dan lainnya.

img 20230603 wa0097(2)

Komjen. Pol. Agus Andrianto menjelaskan, awalnya direktorat narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi tentang akan adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri, dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor.

“Semua barang itu akan dibuat dan dicetak di indonesia, “ujarnya.

Sehingga, atas informasi tersebut, pihaknya bersama Bea Cukai melakukan penelurusan terhadap pabrik yang akan dijadikan tempat untuk melakukan operasional. Dan berhasil mengungkap pabrik tersebut di Tangerang dan kota Semarang, Kamis (01/06/23) petang.

Baca juga :  Operasi Keselamatan Semeru 2024 Polres Malang Sosialisasikan Kamseltibcarlantas

Pabrik di Tangerang berada di Esanta blok 2 No 5, desa Wanakerta, kecamatan Sindang dengan barang bukti 11 bungkus besar bahan jadi dengan jumlah keseluruhan 1,380 butir extacy, serta bahan-bahan yang belum jadi.

Advertisement

Sedangkan pabrik di kota Semarang berada di jalan Kauman Barat 5 No 18 kecamatan Pedurungan kota dengan barang bukti bahan jadi pil extacy dengan keseluruhan mencapai 9,517 butir, serta bahan yang belum jadi.

“Ada dua tersangka di Tangerang inisial TH (38) berperan sebagai koki (mencapur bahan) dan N (28) sebagai pencetak yang semuanya warga Bogor. Kemudian di Semarang satu tersangka inisial MR (28) warga Tanjung Priok, Jaksel berperan sebagai koki.

“Menurut tersangka di Tangerang, mereka diperintah oleh inisial B (DPO) dengan upah sehari Rp. 500 ribu/orang. Sedangkan menurut dua tersangka ini, di Semarang mereka diperintahkan oleh K (DPO) dengan upah Rp 1 juta/orang, “ungkapnya lagi.

Dijelaskan, alat produksi pil extacy tersebut, apabila digunakan dengan estimasi waktu 1 jam saja akan menghasilkan 1 kg extaxy dengan jumlah 3 ribu butir.

Baca juga :  Pelihara Kondusifitas Kamtibmas Polsek Denbar Efektifkan Tibduktang

Untuk tersangka dan BB dibawa ke Mabes Polri guna penyelidikan lebih lanjut. Kemudian bersama Direktorat Bea Cukai, Mabes Polri akan melakukan pendalaman terkait asal negara pengirim Impor alat dan bahan produksi extasi dari 2 TKP tersebut.

(Ifa).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?