*5 Orang Komplotan Pemalsu Sertifikat Tanah di Magetan Dibekuk Polisi*

screenshot 20230927 181802 whatsapp

Magetan, Centralberitanews.com – Satuan Reserse dah Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan Jawa Timur amankan 5 dari 7 orang tersangka mafia tanah. Kelimanya ini berhasil diamankan dari salah satu kantor PPATK (Notaris) usai dijebak polisi.

*1. Modus operandi komplotan pemalsu sertifikat tanah*

Lima dari tujuh orang yang berhasil diamankan saat berada di notaris tersebut adalah Setiya Riezal, Priyo Widodo, Dyah Rizky, Suhardi dan Tjia Hendra Wijaya.

“Terungkapnya komplotan ini berawal dari korban yang memeriksakan sertifikat dibelinya kepada Notaris. Kemudian oleh Notaris di periksaka ke BPN. Oleh BPN sertifikat tersebut dinyatakan bukan produknya. Kemudian korban pun melapor kepada kami,” kata Kasat Serse Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Rabu (27/09/2023).

screenshot 20230927 181739 whatsapp
Selanjutnya komplotan ini kita jebak untuk datang ke- notaris menerima kekurangan dari pembayaran. Sebelumnya tanah deal dengan harga Rp 1,5 miliar baru dibayar korban Rp750 juta.

“Dan benar kelima tersangka yang berhasil kita amankan saat ini datang ke notaris, selanjutnya kita amankan,” terangnya.

*2. Modus komplotan ini pura pura mau membeli*

Baca juga :  Ibadah Misa Perayaan Natal Ke -2 Di Gereja Katedral: Kapolsek Dentim Lakukan Pengecekan, Pastikan Ibadah Berjalan Lancar

Menurut Rudy, modus kerja komplotan ini berbagi kerja masing masing. Salah satu dari tersangka berinisial SRN mendatangi pemilik tanah yang akan dijual dan menyampaikan ingin membeli tanah di Desa Bagi Kecamatan/ Kabupaten Madiun.

Advertisement

“SRN yang ingin membeli ini meminjam SHM, KTP dan KK pemilik tanah untuk difoto dengan alasan akan dilakukan pengecekan ke Notaris terlebih dahulu. Begitu diberikan dokumen asli tadi discan tersangka untuk dipesankan SHM palsu, KTP palsu,” jelasnya.

Surat surat palsu tersebut dipasangi foto nama tersangka THW dan tersangka AS seakan-akan sebagai pemilik tanah. Setelah jadi tersangka SRN menawarkan tanah tersebut kepada korban dengan mengirimkan hasil scan dari foto SHM, sehingga pada saat dilakukan pengecekan awal secara online, scan SHM tersebut asli dan lolos pengecekan awal di BPN Madiun.

*3. Komplotan ini saling bekerjasama saat di kantor notaris*

“Untuk mengelabuhi korban, tersangka SRN, DRA, THW, AS dan korban sama sama datang ke kantor notaris di wilayah Maospati dengan rencana melakukan tanda tangan AJB. Tersangka SRN mengaku sebagai perantara jual beli, tersangka THW dan AW mengaku sebagai pemilik tanah, dan tersangka DRA mengaku sebagai keponakan dari pemilik tanah,” paparnya.

Baca juga :  Polda Bali Laksanakan Jumat Curhat Bertempat Di Hotel Ramada Encore

Selanjutnya, dokumen SHM, KTP dan KK yang diduga palsu diserahkan oleh tersangka AW kepada notaris untuk dilakukan checking fisik ke BPN. Selama menunggu proses belum selesai, tersangka lain pergi.

“Hanya ada tersangka THW dan AW yang mengaku sebagai pembeli yang memberikan tanda tangan di notaris. Sedangkan korban tidak memberikan tanda tangan karena proses checking di BPN belum selesai. Selama menunggu proses mulai tanggal 1 hingga 13 September 2023 terjadi pembayaran kepada tersangka sebanyak 3 kali dengan total sebesar Rp750 juta itu,” terangnya lagi.

Hingga terakhir hasil dari checking fisik dari BPN keluar dan dinyatakan SHM bukan produk BPN. Korban melapor ke polisi dan dilakukan penangkapan yang bekerjasama dengan BPN dan notaris.(HumasResMgt)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?