Oknum Wartawan On-line Di Bekuk Satresnarkoba Polres PasuruanKabiro Kota Malang – Berita, Daerah, Hukum, Informasi, Kriminal, Sosial

PASURUAN, Centralberitanews.om -Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali mengamankan terduga tersangka dalam keterlibatannya terhadap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.

Satresnarkoba Polres Pasuruan diketahui menangkap terduga tersangka atas nama Lastoro (40) warga Dusun Kunjoro Desa Kunjorowesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.

Terduga tersangka diketahui di ciduk oleh Satresnarkoba pada Hari Jumat (04/11/22) sekira pukul 17.00 wib di depan Villa Sembodo di Tretes Prigen beserta barang bukti sabu seberat 1,10gram dari tangan terduga tersangka.

Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi di ruang kerjanya menuturkan bahwasanya penangkapan terduga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di sekitaran wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

“Kemudian petugas melakukan serangkaian penyidikan dan ternyata benar informasi tersebut. Petugas melakukan penangkapan terduga tersangka atas nama Lastoro di depan Villa Sembodo Tretes Kecamatan Prigen,” Ujar AKP Slamet.

Advertisement

“Saat di periksa petugas, terduga tersangka juga mengaku sebagai wartawan di salah satu media on-line.”

Kasatreskoba AKP Slamet juga menambahkan, dalam penangkapan terduga tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, 1(satu) buah jaket warna hitam dan 1 buah HP warna hitam merk Oppo.

Baca juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dan Terjaminnya Kenyamanan Wisatawan, Personil Sat Samapta Polres Bangli Laksanakan Patroli Rutin di Obyek Wisata

“Atas perbuatannya, terduga Lastoro akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasatreskoba AKP Slamet Wahyudi S. H., M.H.(yan/tim)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?