Waspada!! Kamera Tilang (ETLE) Pertigaan Yosonegoro Magetan Efektif Diterapkan Minggu Ke Tiga Januari 2024.

screenshot 20240112 140720 whatsapp

MAGETAN, Centralberitanews.com — Tilang melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Magetan segera diefektifkan. Kamera ETLE akan menangkap gambar para pelanggar peraturan lalu lintas mulai efektif minggu terakhir bulan Januari 2023.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis yang dipasang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Magetan, bersama Dishub di pertigaan Stadion Yosonegoro arah masuk kota Magetan, sejak sebelum tahun baru lalu. Saat ini sebenarnya sudah siap dilaksanakan namun masih dalam sosialisasi penerapan kepada masyarakat. Dengan Tujuan agar nanti mulai efektif diberlakukan masyarakat tidak terkejut tentang adanya pemberlakuan ETLE tersebut.

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, SH SIK MT MIK, melalui Kasat Lantas AKP Sony Suhartanto memastikan peralatan ETLE yang terpasang telah siap dioperasikan. Selain itu satlantas Polres Magetan telah duduk bersama dengan Korlantas Polri guna pengecekan, dan pemantauan alat.

“Kami sudah sepakat adakan Soialisasi dulu kepada masyarakat dan akan efektif dilaksanakan pada minggu ke tiga Januari ini,” tutur Kasatlantas Sony Hartanto, Jumat (12/1/2024).

Baca juga :  Angkat Kearifan Lokal di Hari Bhayangkara ke-78, Polres Tuban Pentaskan Tarian Thak-thakan

Satuan Lalu Lintas polres Magetan tengah gencar Sosialisasikan ke masyarakat, ke sekolah sekolah, pasar pasar, melalui media masa/ medsos, ke semua tempat publik. Memberikan pengertian dan sosialisasi penerapan ETLE secara luas. Dengan adanya sosialisasi ini akan tersebar luas ke masyarakat akan informasi penerapan ETLE ini nantinya.

Sony Suhartanto juga menyampaikan Tujuan bahwa pemasangan ETLE statis ini untuk menjaring pengedara yang melintas yang tidak menaati / melanggar peraturan.

Pelanggaran peraturan lalu lintas yang disasar kamera ELTE di antaranya, tidak memakai helm, melanggar marka, melanggar rambu, melanggar batas kecepatan maksimal.

Advertisement

Kemudian tidak memakai sabuk keselamatan, mengoperasikan ponsel saat berkendara, melawan arus, menerobos lampu merah, hingga berboncengan lebih dari satu. Pengendara motor yang tidak menyalakan lampu siang hari juga akan ditangkap kamera.

“Tak perlu khawatir alat ini hanya menyasar para pelanggar. Jadi mulailah budayakan tertib dari diri sendiri,” Tuturnya.

Nantinya, terduga pelanggar akan mendapat surat konfirmasi dan wajib untuk melakukan konfirmasi, bisa melalui online dan offline, di kantor Satlantas.

Baca juga :  Hujan Tak Menghalangi Polresta Banyuwangi Berbagi 1000 Takjil

Untuk penerapan denda akan dikenakan denda maksimal sesuai peraturan perundang-undangan Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sony berharap masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas, “Jangan hanya karena ada ETLE tertib, bagaimanapun kondisinya harus tertib berlalu lintas” Harapnya.

“Tentunya dengan disiplin berlalu lintas akan mengurangi resiko kecelakaan di jalan, sehingga tercinta berkendara aman dan nyaman, tanpa ada rasa was was karena sudah tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas.” Pungkasnya. (NdMag)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?