Polisi Ungkap Kasus Orang Tua Cabuli Anak Kandung Sendiri.

screenshot 20240122 223105 whatsapp

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap pelaku pencabulan yang dilakukan orang tua kandung Sdr. AM, 45 th, sedangkan korban Sdri. MELATI (bukan nama sebenarnya), perempuan, 15 th, Pelajar Kelas IX, alamat Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Critian Tibing dalam keteranganya Senin (22/01/2024) menjelaskan Modus Pelaku membujuk korban untuk memijat badan dan memaksa korban untuk disetubuhi dan mengancam, kalau tidak peduli dengan Bapak, maka bapak tidak peduli dengan kamu, selanjutnya pelaku membuka cenalana korban dan melakukan
persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban hingga akhirnya korban mengandung dan saat ini telah melahirkan adapun barang bukti berupa
Pakaian korban.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan Kronologi kejdian pada bulan April 2022 sekira pukul 23.00 WIB di dalam rumah di Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo sewaktu korban dan pelaku sedang tidur bersama, kemudian pelaku membangunkan korban dan menyuruh untuk memijat badan sampai dengan ke kaki.

Selanjutnya pelaku memaksa membuka celana korban, dan selanjutnya menyetubuhi korban. Setelah bersetubuh,
kemudian pelaku berkata kepada korban “ojo sampe ngerti ibumu, biar tidak sampai rame”.

Baca juga :  Jaga Kondusifitas Ramadhan, Polresta Sidoarjo Bertemu Media Online

Sesuai keterangan korban bahwa dalam satu bulan terjadi 2 (dua) kali hubungan badan dengan modus operandi yang sama. Terakhir kali kejadian pada bulan Agustus 2023 dimana saat itu korban sedang sakit panas, kemudian pelaku mendekati korban dan berkara “ayo Kak dicoba, nanti barang kali kakak sembuh” namun korban menolak dan pelaku tetap memaksa melakukan
persetubuhan terhadap korban.

Atas peristiwa tersebut ibu korban curiga melihat perubahan fisik pada perut korban yang membesar, kemudian pada bulan Desember 2023 korban bercerita bahwa yang melakukan persetubuhan hingga korban hamil adalah ayah kandungnya.

Advertisement

Atas kejadian tersebut tanggal 30 Desember 2023 ibu korban melaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo. Dan ditindak lanjuti Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap Pelaku pada tanggal 30 Desember 2023 di
rumahnya di Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo. Dan sewaktu dilaporkan korban sedang mengandung dengan usia kehamilan 9 (Sembilan) bulan, dan pada tanggal 14 Januari 2024 korban melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki.

Baca juga :  Kabupaten Magetan Raih Penghargaan Peringkat 1 dari Kemenkes RI, Dalam Puncak Peringatan PID 2023,

Tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo. Ibu Korban dan Pelaku menikah pada tahun 2007 selanjutnya tinggal satu rumah di Kec. Balongbendo kab. Sidoarjo, dan saat ini memliki 2 (dua) termasuk korban yang merupakan anak pertama.

Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban karena setiap kali tersangka ingin bersetubuh dengan istrinya, namun istrinya tidak mau,
akhirnya dilampiaskan kepada anaknya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun)

(@.prm)⁸

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?