Centralberitanews.com
Mangupura – Wakil Kepala Kepolisian Resor Badung Kompol I Made Pramasetia, S.H., S.I.K., M.H. berikan arahan khusus kepada para Padal pengamanan TPS dan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Badung, di Aula Polres Badung Jl. Kebo Iwa No. 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Selasa (6/2) pagi pukul 08.00 Wita.
Wakapolres Kompol Prama menjelaskan arahan khusus terhadap para Padal dan Bhabinkamtibmas tersebut bertujuan untuk memberikan petunjuk, pedoman serta pembekalan terhadap para Padal dan Bhabinkamtibmas dalam rangka Kesiapan pengawalan pendistribusian logistik, pengamanan TPS, PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024 di daerah hukum Polres Badung.
“Kepada para Padal, Koordinator (Bhabinkamtibmas-red) dan personel pengamanan TPS agar memperhatikan jadwal pergeseran kotak maupun surat suara dari PPK ke PPS.” Ungkapnya didampingi Kabagops Kompol I Gede Suarmawa, SH. Kasat Intelkam AKP I Made Gede Segara Yasa, S.H. Kasatresnarkoba AKP Muhamad Taufik Efendi, S.H., M.H., Kasatbinmas Iptu I Ketut Gunaweda dan gabungan Padal dan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Badung sebanyak 118 personel.
Wakapolres Kompol Prama juga menekankan Kepada para Padal dan Bhabinkamtibmas agar meningkatkan perhatian dalam melaksanakan tugas pengamanan tahapan pemilu pemungutan suara, antisipasi potensi gangguan yang terjadi. selain itu agar dipedomani ketentuan-ketentuan yang ada di TPS, serta mempedomani buku saku terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dilingkungan TPS.
“Dalam pelaksanaan tugas pengamanan nanti akan ada situasi-situasi yang menjadi sasaran pelaksanaan tugas, Namun harus dipahami betul hal mana yang menjadi kewenangan Bawaslu, KPU, dan Polri. Pahami tugas masing-masing, apabila terjadi peristiwa tindak pidana seperti ada yang membawa sajam itu merupakan wewenang kita sebagai anggota Polri;” Pungkasnya.
(IFA)