LO/Tim Calon Anggota DPD Jatim La Nyala Mataliti, Beberkan Dugaan Penggelembungan Suara di App Sirekap.

 

img 20240219 wa0319

MAGETAN, Centralberitanews.com —
LO/ Tim calon anggota DPD Jawa Timur La Nyala Mataliti, menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditampilkan dalam aplikasi sistem rekapitulasi di situs website pemilu2024.kpu.go.id.

Didugaan adanya penggelembungan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) LO/ Tim calon anggota DPD Jawa Timur La Nyala Mataliti membuat aduan Ke KPUD Magetan.

“Dalam hitungan suara pada sirekap tersebut terdapat penggelembungan jumlah perolehan suara yang bila dijumlahkan melebihi jumlah DPT,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (19/02/2024).

Mereka merasa dirugikan adanya temuan penggelembungan suara pada sirekap di beberapa TPS Kabupaten Magetan.

Tsabit Qolby Ala Diinika Liason sebagai Officer Kabupaten magetan menjelaskan, untuk Calon Anggota DPD La Nyala Mahmud Mataliti.
”Kami telah buat aduan ke KPU atas penggelembungan Suara di beberapa TPS,” Ujar Tsabit Qolby.

Advertisement

Disebutkan Qolby, temuan itu diantaranya TPS 2 Desa Krajan kecamatan Parang, TPS 4 Kelurahan Tambran Kecamatan Magetan,TPS 3 Desa Bogem Kecamatan Kawedanan.

Penggelembungan terjadi pada sistem Sirekap KPU. Untuk itu kami menyarankan kepada KPU untuk menghentikan penggunan Sirekap pada rekapitulasi penghitungan suara.

Baca juga :  Pangkoarmada III Pimpin Upacara Penutupan Poral Wiltim 2024 di Surabaya

Sebagai patokan kami gunakan Form C1, hasil coblosan tiap2 TPS milik panwascam atau pun para saksi, karena dirasa lebih lengkap dibanding rekap sirekap.

“Seperti yang kami laporkan ke KPU, dalam sirekap itu jumlah suara melebihi DPT yang ada dalam TPS tersebut.
Seperti di TPS Tambran DPT hanya 230 namun hasil yang keluar di sirekap lebih dari 1000 suara,” ujar Tsabit Qolby.

Ditambahkan, banyaknya penggelembungan dalam aplikasi Sirekap KPU ini menunjukan bahwa KPU sendiri yang memunculkan ketidakpercayaan publik melalui carut marut sistem hitung suara yang diharapkan dapat menjadi dasar informasi bagi publik untuk memastikan terwujudnya Pemilu serentak 2024 yang jujur dan akuntabel sesuai Pasal 3 huruf b dan i UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat (2) huruf a dan d Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.

Sementara itu Ketua KPUD Kabupaten Magetan Fahrudin menanggapi Laporan dari LO La Nyala Mahmud Mataliti.
“KPUD saat ini sedang melakukan rekapitulasi penghitungan suara berjenjang, Saat ini penghitungan sudah sampai pada tahap PPK/ kecamatan,” Tandas Fahrudin. (NdMag)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?