Pengamanan Pleno PPK, Kapolsek Seltim Kerahkan Personil OMB 2024 Polres Tabanan untuk Selalu Berikan Pengamanan Maksimal Dalam Setiap Tahun

img 20240222 wa0084

Centralberitanews.com

Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat pada hari ini Kamis tanggal 22/02/2024 ,Kapolsek Selemadeg Timur Beserta Bhabinkamtibmas personil Polsek Seltim dan PPK di kecamatan seltim melaksanakan pengamanan kotak dan surat suara pemilu presiden – wakil presiden dan pemilu legislatif pemilihan wakil rakyat di DPD DPRD maupun di DPRRI . Dan pada saat ini masih berlangsung sidang pleno tingkat camat melalui Panitia Pemilihan Kecamatan / PPK memasuki hari terakhir di Camat Seltim untuk selanjutnya kotak dan surat suara akan di antar ke Gudang KPU Tabanan untuk pelaksanaan pemilu lebih lanjut.

Secara prinsipil, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini dibentuk dengan dasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan Pemilu yang termuat dalam tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Advertisement

Selain itu, UU ini dimaksudkan untuk menjawab dinamika politik terkait penyelenggara dan peserta Pemilu, sistem pemilihan, manajemen pemilu, dan penegakan hukum dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang ini juga diatur mengenai kelembagaan yang melaksanakan Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, serta Dewan kehormatan penyelenggaraan pemilu / DKPP. Kedudukan ketiga lembaga tersebut diperkuat dan diperjelas tugas dan fungsinya serta disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga :  Resmi Dilantik Dankodiklatal, 250 Siswa Satdik-1 Tanjung Uban Siap Mengabdi Sebagai Prajurit Jalasena Yang Tangguh

Kehadiran kepolisian didalam pengamanan pemilu 2024 adalah sebagai bentuk pelaksanaan tupoksi polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri dan mencegah terjadinya kekerasan fisik dan tindak pidana selama berjalannya serangkaian kegiatan pemilu mulai dari tahap kampanye pemilu sampai nantinya pelantikan kepala negara dan anggota DPR dan akan selalu pengawasannya dikawal TNI Polri dan Lembaga yang berwenang dalam kegiatan berlangsungnya Pemilu.

( Ifa )

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?