
Surabaya, Centralberitanews.com – seorang penjual dan pengedar sabu berhasil diamankan Anggota Reskrim Polsek Semampir berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, pada hari Sabtu, (05/11/ 22) sekira pukul 20.30 WIB.
di pertigaan Jalan Kenjeran Surabaya, Mereka AP, seorang pria 33 tahun beralamat Gebang Kidul yang tidak bekerja.
Kanit Reskrim Polsek Semampir, Iptu Doni menjelaskan kronologisnya. Dengan informasi dari warga, tentang adanya seseorang yang bertransaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Jalan Jati Purwo.
Atas informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan pengintaian. Anggota yang stanby di tkp dan tak lama kemudian melihat ciri-ciri pelaku. Sehingga langsung dilakukan pembuntutan,” Ungkapnya.
Setelah dilakukan pembuntutan. Tepatnya, di pertigaan Jalan Kenjeran Surabaya. Anggota langsung dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut, petugas melaksanakan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, 1 klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram beserta bungkusnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa, barang tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya (Dpo) di Jl. Jatipurwo, Surabaya seharga Rp. 200.000, barang tersebut akan diberikan kepada temannya bernama A (Dpo). Selannutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Semampir guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya..
Barang bukti yang diamankan ytu, 1 klip plastik kecil sabu dengan berat bruto 0,34 gram, 1 unit sepeda motor Mio, sebuah kunci kontak, 1 potong celana pendek.
Atas perbuatanny tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(@.prm)