Mengedepankan Restoratif Justice Polsek Bangli lakukan Mediasi Korban Dan Pelaku

img 20240328 wa0176

Centralberitanews.com

Polda Bali, Polres Bangli, Polsek Bangli, –
Mengutamakan penyelesaian masalah dugaan tindak pidana yang terjadi ditengah masyarakat tanpa jalur hukum, Polsek Bangli Polres Bangli menggelar kegiatan mediasi dengan Pelapor dan Terlapor terkait kasus tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor, bertempat di Ruang Rapat Polsek Bangli, Kamis (28/03/2024).

Kapolsek Bangli Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, S.H.,M.H, di dampingi Kanit Reskrim Polsek Bangli Iptu I Wayan Santika menyebutkan upaya mediasi digelar dengan mengedepankan Restoratif Justice yang menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh KBO Sat Reskrim Polres Bangli Ipda I Nyoman Payuarta, Kanit Reskrim Polsek Bangli Iptu I Wayan Santika beserta team Sidik, Kasi Propam Polres Bangli diwakili oleh Kanit Paminal Sipropam Ipda Ngakan Made Perasi, H, Kasi Was Polres Bangli Iptu I Wayan Sutapa, Kasikum Polres Bangli diwakili Aiptu I Wayan Budiarga, Panit 3 unitreskrim Polsek Bangli Bripka I Komang Wiguna Arimbawa, S.H., Kepala Dusun Demulih I Wayan Rumia, Pelapor dan Terlapor yang didampingi keluarga masing-masing.

Baca juga :  Pangkoarmada II Dampingi Kasal Tinjau Panti Asuhan Laksamana R. Moeljadi

Pada kesempatan tersebut Sikum Polres Bangli dan Pawasdik Polres Berdasarkan pasal 12 Perkap no. 6 tahun 2019 dinyatakan bahwa Dalam proses Penyidikan dapat dilakukan Keadilan Restoratif apabila terpenuhi syarat materiil dan formil.

“Berdasarkan pasal 3,4,5 dan 6 Perpol no.8 tahun 2021 dinyatakan penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dengan memenuhi persyaratan Materiil dan Formil.” Ujar Aiptu I Wayan Budiarga.

Advertisement

Berdasarkan pembahasan terhadap fakta2 dalam analisa kasus dan analisa yuridis terhadap tersangka, telah terdapat bukti yg cukup dapat disangka melakukan tindak pidana Penganiayaan sesuai dengan Pasal 351KUHP, Ayat 1.

“Karena Terlapor dan Pelapor telah sepakat menyelesaikan perkara yg terjadi secara kekeluargaan dan berharap proses penyidikan dihentikan, maka Sikum memberikan saran pendapat bisa diselesaikan dengan Restoratif Justice bila sudah terpenuhi persyaratan yg tertuang dalam Porpol no. 8 tahun 2021.” tutup Aiptu I Wayan Budiarga.

Dari hasil mediasi yang dilakukan bahwa pihak pelapor/korban tidak lagi menuntut secara hukum terhadap pelaku atas peristiwa penganiayaan yang di alami oleh korban dan memohon terhadap perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan secara Restoratif Justice(RJ);

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Bersinergi Dengan Pecalang Amankan Rangkaian Kegiatan Piodalan di Desa Binaannya

Pihak pelapor dan korban telah saling memaafkan dan selanjutnya telah dibuatkan Surat Pernyataan Perdamaian pada tanggal 13 Maret 2024.

Kapolres Bangli AKBP I Dewa Agung Marantika, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Bangli Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, S.H.,M.H, saat dikomfirmasi menyampaikan “Integritas Polsek Bangli Polres Bangli siap menindak lanjuti semua Laporan Pengaduan masyarakat dan terkait kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, dimana kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan perdamaian dengan cara kekeluargaan. Untuk itu kasus ini telah diupayakan dengan mengedepankan Restorative Justice berdasarkan Perpol No. 08 tahun 2021 dan kasus ini dihentikan ditingkat penyidikan”. ditegaskan Kapolsek Bangli.

(IFA)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?