Dua Pelaku tindak Pidana Lahgun Narkotika Ditangkap Di Kamar Kos.

Surabaya, Centralberitanews.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhsil menangkap pelaku tindak pidana Lahgun Narkotika di Kamar kos tanggal (20/11/22) pukul 18.30 Wib, dalam kamar kost di Jl. Simorukun Timur Gg. 8 No.14 Kel. Simomulyo Kec. Sukomanunggal Surabaya.

Prlaku 2 Orang inisial
MMA BIN AA Laki – laki, Umur 25 tahun, Bangkalan, 01 Juli 1997, Agama Islam izasa terakhir SD (Lulus), Swasta (Jualan Sayur), kost di Jl.Simorukun Timur Surabaya dan inisial H BIN B Laki – laki, Umur 28 tahun, lahir Surabaya, 27 Agustus 1994, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMK(Lulus),Pekerjaan Swasta (Kuli Bangunan), kost di Jl. Simorukun Timur Surabaya

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo dalam keteranganya menyampaikan, Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) bungkus Rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat,
6 (enam) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total keseluruhan berat bruto ± 2,69 (dua koma enam puluh sembilan) gram beserta klip plastiknya.

1 (satu) buah unit HP merk OPPO A57 warna Hijau dengan simcard XL,
1 (satu) buah unit HP merk Samsung A12 warna Biru dengan simcard XL, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga :  Blue Light Patrol Polsek Kintamani Wujudkan Wilayah Yang Aman dan Kondusif

Lebih lanjut Kastres Narkoba menjelaskan tentang Kronologis, Sesuai keterangan tersangka barang bukti didapat dari orang yang disebut bernama Sdr.R (DPO) di Depan Lapangan sepak bola di Jl.Simorejo timur Surabaya secara Ranjau (ditaruh di rumput-rumput) dan barang bukti tersebut untuk dijual lagi.

Advertisement

Selanjutnya MMA BIN AA Dan H BIN D beserta barang bukti dbwa ke Mapolres Pel. Tg. Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.

Tindakan selanjutnya,
Mengamankan Tsk dan Melengkapi mindik,
Melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Melakukan Pengembangan lebih lanjut serta Dilakukan penahanan.”Pungkasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?