
Insert : Orang Tua Korban Menanti Keadilan
==============================
Mojokerto,centralberitanews. com – Kasus Predator pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan ADG anak juragan tetes dikembang ringgit kecamatan pungging Kabupaten Mojokerto masih dalam Penyelidikan,Rabu( 17/04/24).
Iptu Selimat S.H.,Reskrim KBO Polres Mojokerto menjelaskan dalam klarifikasi setelah viralnya surat terbuka yang viral dalam whatsAAp ( Wa ) group di medsos.
” Penegak hukum polres mojokerto akan menindak tegas dan jangan main main dengan menyikapi permasalahan terkait hukum dan saya tekankan kepada rekan penyidik agar bekerja sesuai SOP ,Tuturnya,(17/04/24).
Berada diruang reskrim Polres Mojokerto nampak hadir, IPDA M. ABDUL HASYIM, S.H. (KBO Intelkam Polres Mojokerto), Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Herwanto bersama anggota penyidik lainya, Sekda Ormas LMPP bersama anggota dan Penyidik PPA dalam keteranganya mengatakan.
” Proses pelaporan orang tua BNTG ( 8 th ) ini dalam proses Penyelidikan dan korban juga sudah dapat pendampingan psikologi anak, terhentinya proses ini dikarenakan undangan PPA kepada 3 saksi Yaitu JWT, AI, dan MK Nenek Korban tidak pernah hadir untuk dimintai keterangan, jelasnya.
Dalam keterangan lain AGNG orang tua korban membantah keterangan itu, ketika awak media mendatangi beliau mengatakan.
” Saya selalu hadir dalam dimintai keterangan, justru yang 2 saksi JWT Mantan Istri Pelaku, Serta AI (12 Th ) Anak kandung Pelaku (ADNG ) yang gak pernah hadir dan selalu menghilang, mas …ya saya berharap agar anak saya mendapatkan keadilan…dan saya gak akan mencabut masalah ini ,tuturnya.
Kasus pencabulan yang terjadi sekira bulan agustus tahun 2022 ini, mencuat kembali setelah orang tua korban meminta keadilan dan mendatangi kantor LMPP dalam mencari keadilan.
AGNG orang tua BNTG ( 8 th ) berharap kasus yang menimpa anaknya kurang lebih hampir 2 tahun ini,agar segera mendapatkan keadilan pihak penegak hukum Polres Mojokerto.
Sementara menurut Samsul, SH.,CPM. Advokat dan Mediator Non-Hakim Aulian Law Firm yang ditunjuk oleh orang tua korban saat diminta keterangannya menyampaikan, bahwa pada 2 Maret 2024 dirinya mendapatkan Kuasa dari Orang tua korban, terlepas dari segi apapun Samsul merasa miris dan prihatin atas apa yang dialami anak korban, pasalnya kalau hal itu benar betapa besar dampak psikologi terhadap anak tersebut.
Samsul menambahkan bahwa dirinya juga merasa kecewa dengan proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Pihak Unit PPA Polres Mojokerto, pasalnya peristiwa ini terjadi sejak Agustus 2022 dan sampai saat ini baru ramai lagi setelah adanya desakan dari Ormas. Perlu diketahui bahwa berdasarkan Perkap No. 12 Tahun 2009 telah mengatur mengenai batas waktu penyelenggaraan penyidikan terdapat dalam Pasal 31 yaitu a. 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit. b. 90 hari untuk penyidikan perkara sulit. c. 60 hari untuk penyidikan perkara sedang dan d. 30 hari untuk penyidikan perkara mudah. Sementara perkara ini sudah berjalan sejak Agustus 2022. Tutup Samsul.
By Redaksi CB