
Kades Pancakarya Arogan….Tanah Bengkok di Sewakan Sepihak ..Ujungnya Jebak Wartawan
==============================
JEMBER,CentralBeritanews.com – Kembali menuai konflik ulah Kades Pancakarya Jember,enggan di beritakan terkait penyalahgunaan hak sewa tanah bengkok… eh malah menjebak wartawan .
Dirilis dari sumber berita Pena Rakyat News, ulah Kades sungguh sangat licik,padahal sudah ada klarifikasi sebelumnya bahkan sudah memenuhi unsur kode etik jurnalis.
Dengan permasalahan ini kades harus mempertanggung jawab terkait sewa lahan bengkok yang tanpa adanya musyawarah dan memperkaya diri sendiri demi kepentingan pribadi .
Tanah bengkok merupakan tanah desa yang merupakan kekayaan milik desa.
Tanah bengkok tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain ( diperjualbelikan ) tanpa persetujuan seluruh warga desa,termasuk kepada kepala desa atau perangkat desa sekalipun,kecuali untuk kepentingan umum.
Namun tanah bengkok boleh disewakan kepada mereka yang diberi hak pengelolahanya,yaitu kepala desa dan perangkat desa.
Jadi itu artinya,kepala desa tidak dapat memiliki tanah bengkok tersebut namun dapat menyewanya.
Pemerintah daerah memiliki kebijakan masing-masing di dalam mengelolah tanah bengkok,misalnya seperti sekertaris desa (sekdes) boleh menerima 50% hasil pengelolahan tanah bengkok .
Kepala Desa Pancakarya Kecamatan Ajung Kabupaten Jember Yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi dengan sengaja menyewakan tanah bengkok jatah salah satu Perangkat desa Pancakarya kepada pihak ke tiga.
Dari keterangan nara sumber sebut saja Paitun (bukan nama sebenarnya, red) salah satu Kepala Dusun di wilayah desa Pancakarya menyampaikan kepada awak media bahwa tanah bengkok seluas 1,1 hektar yang menjadi penunjang penghasilan dirinya untuk mengabdi sebagai Perangkat desa saat ini telah dikuasai dan disewakan kepada pihak ke-3 oleh Kades AS selama 4 tahun dari November 2022 sampai November 2026, tanpa adanya rapat seluruh perangkat dan BPD dan bahkan hasil dari menyewakan lahan bengkok tersebut tidak jelas penggunaannya.
Paitun menambahkan bahwa menurutnya proses sewa menyewa TKD atau Bengkok itu harus melalui Rapat dan lelang yang diketahui oleh BPD, namun seperti halnya bengkok miliknya ini tanpa melalui proses tersebut bahkan terdapat dugaan rekayasa dan pemalsuan tanda tangan dalam perjanjian sewa lahan yang mana tertulis saksi dalam surat tersebut adalah Sekertaris desa yang seharusnya bernama Qolik namun tertulis Muklis Efendi (kaur umum) :
“ Saya sempat menanyakan terkait hasil uang sewa bengkok saya kepada pak kades, beliau janji akan memberikan uang tersebut namun setiap saya tanyakan janji jani melulu sampai sekarang saya belum pernah dikasih apa-apa dan hal ini sebenarnya tidak terjadi pada saya saja lo mas tapi bengkok Kasun lain juga ada yang digitukan tapi kawan-kawan tidak berani sama pak kades” Pungkas Paitun.
Lebih lanjut awak media menyinggung persoalan Bengkok yang disewakan tanpa prosedur kepada Kades Pancakarya AS, diruang kerjanya AS menyampaikan bahwa membantah dengan dalil bahwa apa yang dia lakukan sudah sesuai dengan PP atau Permendagri yang berlaku.
“Saya tidak memberikan tanah kas desa yang mana haknya perangkat desa kan sudah jelas peruntukannya yaitu untuk kepentingan desa, yang mana sudah sesuai dengan PP atau Permendagri yang berlaku mas”. tuturnya
Ironisnya lagi ketika awak media meluruskan terkait Permendagri No. 26 Tahun 1992, yaitu istilah atau nomenklatur tanah bengkok diubah menjadi Tanah Kas Desa. Sehingga, meskipun tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam UU No.6 Tahun 2014, tanah kas desa dapat diartikan sama dengan tanah bengkok, Kades Pancakarya langsung memotong pembicaraan dan beralih membahas rencana pencabutan laporan wartawan atensinews.
“Sudahlah mas tidak usah membahas bengkok, saat ini kan kita bica terkait rencana saya yang mau mencabut laporan saya terhadap Erwin di Polres Jember dan setelah itu saya akan meminta maaf kepada keluarganya Erwin di rumahnya, jadi tidak usahlah kita melebar ke tanah TKD/Bengkok” Pungkas Kades Agus Salim.
Agus P.ST selaku Sekda Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Jatim sangat prihatin dengan kejadian ini dan angkat bicara.
Dengan kejadian ini saya akan terus memantau dan ikut serta mengawal kasus tersebut,karena ini sudah masuk konsumsi publik ,maka kami akan mendatangi Polda Jatim ,Inspektorat Serta Kantor Gubernuran Jatim untuk segera medesak agar masalah tersebut ditindak lanjuti.
Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan sebagai pengontrol aspirasi masyarakat akan memberantas kedzoliman Kades Pancakarya Kecamatan Ajung Kabupaten Jember terhadap rakyat tertindas,Pungkasnya .
( Redaksi CB – Dirilis Pena Rakyat )