Wartawan Pasuruan Raya Mengecam Keras, Tolak Revisi Undang Undang Penyiaran

img 20240515 wa0263

Pasuruan,Centralberitanews,com. Puluhan wartawan yang tergabung dalam koalisi jurnalis Pasuruan raya berunjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/5/2024). Insan pers secara tegas menolak revisi UU nomor 32 tentang penyiaran yang digagas oleh DPR RI. Alasan menolak, karena dinilai bisa mengancam kebebasan pers. “Satu kata, kita harus melawan. Sebab, investigasi jurnalis adalah produk tertinggi dari Pers. Dan saat ini kita mau dikebiri,” teriak Sekretaris PWI Pasuruan, Tuji Hartono di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/5/2024).

Dalam hal investigasi yang dilakukan jurnalis, juga merupakan salah satu pengungkapan suatu fakta. Karenanya itu, ia meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi UU penyiaran.
“Jurnalisme investigatif sangat berperan dalam mencerdaskan bangsa. Tidak jarang hasil dari jurnalisme investigatif justru membantu pihak pemerintah. Makanya, kita tolak secara tegas revisi Undang-undang penyiaran,” kata Tuji Hartono.

img 20240515 wa0264
NGO dari Pusaka, Lujeng Sudarto juga mendukungan penolakan revisi UU Pers. Ia menilai ada upaya penghentian pengungkapan akan kebenaran yang dikuak oleh jurnalis akibat kebobrokan dari institusi yang dipublikasikan kepada masyarakat.

Advertisement

“Bila tidak mau diinvestigasi, maka itu sangatlah terindikasi,” kata Lujeng Sudarto.
Tak hanya itu, para jurnalis juga menuntut agar DPRD Kabupaten Pasuruan turut serta menolak adanya revisi UU nomor 32 tahun 2002.

Baca juga :  Gagalkan Pengiriman Narkotika, Pangkoarmada II Hadiri Pemberian Penghargaan kepada Lanal Nunukan

“Secara tegas, kita minta kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk membuat surat penolakan atas revisi UU nomor 32 tahun 2002 kepada DPR RI hari ini juga,” kata Henry yang akrab di panggil Londo itu Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, HM Sudiono Fauzan menyatakan mendukung jurnalis untuk menolak revisi UU nomor 32 tahun 2002.

“Kita secara tegas mendukung jurnalis untuk menolak adanya revisi Undang-undang tentang penyiaran,” tegas Mas Dion, sapaan akrabnya. [Yan]

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?