Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus.

gridart 20240607 112053594

Centralberitanews.com

Mangupura – Kepala Kepolisian Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K. menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Tindak Pidana Khusus Yang Telah Berlekuatan Hukum Tetap Oleh Kajari Badung. di Kantor Kejaksaan Negeri Badung Jl. Raya Terminal Mengwi No. 5 Desa Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Jumat 7 Juni 2024.

Tampak hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Badung Drs. I Ketut Suiasa, S.H. mewakili Bupati Badung, Ketua DPRD Kab. Badung Dr. Drs Putu Parwata MK,MM, Wakapolresta Denpasar AKBP Bayu Sutha Sartana mewakili Kapolresta Denpasar, Kepala Kepolisian Resot I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si., Danramil Mengwi Kapten Kav. I Ketut Darmawan mewakili Dandim 1611/Badung, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Dr. I Nyoman Wiguna S.H., M.H., Kepala BNN Badung AKBP. Anak Agung Gde Mudita, S.H. Kalapas Kerobokan RM. Kristyo Nugroho, Kalapas Wanita Ni Luh Putu Andiyani , Kepala UPT BPOM Penny K. Lukito, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Badung dr. I Made Padma Puspita, SpPD, Kabag Hukum Pemda Kab. Badung Anak Agung Gde Asteya Yudhya, SH. Direktur RSUD Mangusada dr. I Ketut Japa, MM, Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos. S.H. M.M. dan Kepala Desa Mengwitani I Nyoman Suardana.

Baca juga :  Satgas Kamseltibcarlantas Pamwal Tim Kampanye Nasional Capres-Cawapres Prabowo-Gibran

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno, S.H., M.H. menyampaikan Maksud dan tujuan dilaksanakan pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan barang bukti yang dimusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Pengadilan Negeri. Kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum berdasarkan surat perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. Print- 1189/N.1.18/EKU.3/06/2024.

Suseno menambahkan Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Badung dalam pelaksanaannya sebagai eksekutor yakni tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti.
“Hari ini Jumat 7 Juni 2024, seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemusnahan Barang bukti sebanyak 58 perkara yang terdiri dari Tindak Pidana Umum yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari Periode November 2023 s/d bulan Mei 2024.”Ungkap Suseno dalam paparannya.

Advertisement

Sementara itu Wakil Bupati Badung menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Badung sudah memerikan bukti kepastian hukum terhadap barang bukti sehingga tidak hanya orangnya saja diberikan kepastian hukum. serta memberikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang sudah bekerja maksimal dan membangun sinergitas di Kabupaten Badung.

Baca juga :  Polsek Petang Peduli Lingkungan

“Kegiatan ini Memberikan pendidikkan hukum kepada masyarakat bahwa proses hukum sudah berjalan, yang mana untuk barang bukti yang telah memilik kekuatan hukum sudah dimusnakan dan tidak ada yang disalahgunaan lagi.” Pungkas Wabup Drs. I Ketut Suiasa, S.H.

Acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang diikuti oleh seluruh tamu undangan, antara lain Tindak Pidana Umum yang terdiri dari Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 113 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp. 3.747.696.320,- dengan perincian Ganja : 4.868,688 Gram, Tembakau Sintetis : 62,38 Gram, Extasy : 235 Gram dan 698 Butir, Sabu-sabu : 1.372,21 Gram, Cocain : 553,81 Gram, Hasis : 129,26 Gram, Pysiotropika : 129,26 Gram dan 82.551 Butir. sementara itu Barang Bukti Lainnya yang dimusnahkan antara lain Handphone Berbagai Merk, Timbangan Elektrik Berbagai Merk, Pakain, Tas, Bong / Alat Hisap Shabu, dan sebaginya.

Sementara untuk Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Lainnya sebanyak 58 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Senjata tajam, Pakaian, Hand Phone, Obat-Obatan, Dokumen dan lain-lainya.

Baca juga :  Satgas Preventif Ops Ketupat Agung Polres Bangli patroli ke lingkungan rumah warga yang mudik lebaran

(Ifa)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?