Gelar Paripurna DPRD Jombang Tentang Nota Penjelasan Bupati Terkait Empat Raperda.

picsart 24 06 23 17 53 07 338
JOMBANG,centralberitanews.com-Gelar rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang bersama Pemkab Jombang, pada hari Rabu (12/06/2024)  membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang sidang Paripurna DPRD Jombang.

Empat raperda yang saat ini dalam pembahasan diantaranya tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Penataan dan Pemberdayaan PKL (Pedagang Kaki Lima), terakhir tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi. Tampak hadir Pj Bupati Jombang Sugiat, jajaran Forkopimda, seluruh anggota DPRD serta kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Jombang.

Pj Bupati Jombang Sugiat terkait dengan LP2B mengatakan, keberadaan luas lahan pertanian di Kabupaten Jombang setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi.

“Terkait dengan itu, sehingga diperlukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan sumber daya agrarian dalam mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” katanya.

Karena itu, lanjut Sugiat diperlukan pengendalian melalui penetapan Perda LP2B untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Baca juga :  Plt. Bupati Sidoarjo Apresiasi Bunda Muslimah Az-Zahra Catatkan kegiatannya di Rekor MURI

”Tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian dan ketahanan dan kedualatan pangan,” tegasnya.

Terkait dengan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Pj Bupati mengungkapkan cadangan pangan merupakan salah satu komponen penting dalam penyediaan pangan, pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah.

“Ini salah satu upaya penting untuk mewujudukan keterjangkauan pangan baik dari pandangan fisik maupun ekonomi dalam upaya mewujudkan ketersediaan pangan cukup bagi seluruh masyarakat,” ungkapnya.

Advertisement

Terkait dengan penataan dan pemerdayaan PKL, menurut Sugiat adanya suatu regulasi dalam penataan dan pemberdayaan PKL yang ditetapkan dalam perda.

“Dengan adanya raperda yang mengatur penataan pemberdayaan PKL diharapkan mampu mewujudkan kesehjateraan dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” bebernya.

Sedangkan terkait dengan RPJPD, Kepala Kabinda Sulbar ini mengungkapkan penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif.

“Dilakukan pendekatan dalam penyusunan RPJPD mulai pendekatan teknokratik, partisipasif, politis hingga pendekatan special,” pungkasnya.

Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi menambahkan, empat raperda ini masih dalam tahap pembahasan.

Baca juga :  Realisasi Penerimaan Pajak Sidoarjo Lampaui Target Capai Rp 1,251 T

Diungkapkannya, saat ini masih dilakukan paripurna penyampaian nota penjelasan bupati. Setelahnya, dilanjutkan dengan paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi.

”Setelah itu, jawaban bupati dan pandangan akhir fraksi. Jadi pembahasan ini masih panjang,” pungkas Mas’ud.

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?