Centralberitanews.com
Polda Bali, Polres Bangli,
Pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 Pukul 09.15 s.d 11.00 Wita, bertempat di Gedung Sasana Bhayangkara Polres Bangli, dilaksanakan penyuluhan hukum dari Bidkum Polda Bali tentang Perpol No 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice.
Acara dibuka oleh Kapolres Bangli AKBP I GEDE PUTRA, SH., S.I.K., MH didampingi Tim Bidkum Polda Bali sebagai Ketua Team AKBP Anwar Sasmita, Pemberi Materi KOMPOL I NYOMAN GATRA, SH., MH jabatan Kaur Luhkum Bidkum Polda Bali dan Tim AKP NI PUTU MAIPIN EKAYANTI, SH., MH jabatan Kaur Sunkum Bidkum Polda Bali, PENATA TK I TITIN SYAMI serta PENATA NI LUH PUTU SRI ARIATINI.
Sebagai peserta merupakan perwakilan Bagian, Satuan dan Seksi serta Polsek jajaran Polres Bangli sejumlah 74 orang.
Dalam Sambutannya Kapolres Bangli AKBP I GEDE PUTRA, SH., S.I.K., MH Menyampaikan, Agar Anggota Yang mengikuti penyuluhan hukum mendengarkan materi yang disampaikan dengan baik, nanti nya dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas di lapangan, “Jelasnya.
Selanjutnya Ketua Team Penyuluhan hukum menyampaikan, ” Ucapan terima kasih telah hadir dalam acara penyuluhan hukum yang kita laksanakan mudah mudahan apa yang kita sampaikan dapat dipedomani dalam melaksanakan tugas di lapangan,”Ucapnya.
Materi yang disampaikan Narasumber Kompol Nyoman Gatra Sh., Mh terkait tentang Perpol No 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice.
Peserta sangat antusias menerima arahan dari Narasumber dengan tehnik penyuluhan dsn diselingi tanya jawab, bilamana peserta bisa menjawab diberikan doorprice.
Selama pelaksanaan kegiatan peserta dengan antusias mendengarkan pembawa materi dan dapat berjalan dengan aman dan lancar diakhiri foto bersama. (Ifa)