Polres Bangli Tangani Kasus Pembunuhan di Kintamani

img 20240801 wa0058(1)

Centralberitanews.com

Polda Bali, Polres Bangli

Kasus berdarah terjadi di Kintamani tepatnya di salah satu pemandian Air Panas di Banjar Toyabungkah, Desa Batur Tengah, Kintamani, Bangli, Rabu (31/7) sekitar pukul 22.00 Wita, malam.

Wakapolres Bangli Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir, S.H.,S.I.K.,M.H., saat jumpa pers di Mapolres Bangli, Kamis (1/8) mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku yang berinisial KMD (47) nekat menghabisi nyawa korban I Ketut S (45) dilatarbelakangi dendam atau asmara.

“Pelaku emosi lantaran istri ketiganya mempunyai hubungan spesial dengan korban,”ujarnya.

Lanjut Wakapolres membeberkan kejadian tersebut berawal saat pelaku melihat istrinya yang diketahui bernama Jro Evra mengendarai sepeda motor milik korban pergi ke tempat kost di penginapan Laguna di Banjar Toyabungkah.

Kemudian pelaku pun menyusul ke tempat kost istrinya tersebut disana dirinya mendapati HP milik istrinya berisi percakapan (chattingan) dari korban. Pelaku pun menyambungkan pin whatsapp HP istrinya itu ke HP miliknya, sehingga pelaku bisa membalas chattingan tersebut.

Advertisement

Singkatnya, pelaku mengetahui keberadaan korban di kolam renang Volcano Sari. Pelaku pun langsung mencari korban dengan membawa sebilah celurit, dengan berjalan kaki. Setibanya di kolam renang, Murah Dana melihat Sudiarta berada di samping kolam.

Baca juga :  Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono Ajak Personel Jaga Kebugaran.

Pelaku yang sudah tersulut emosi sedari kost, seketika membuka sarung celurit dan menyerang korban. korban sempat melompat ke kolam, yang diikuti pelaku. pelaku pun secara membabi buta menebas, membacok korban.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan tangan kosong namun korban tak berdaya dengan serangan dari pelaku yang membabi buta.

Lanjut Wakapolres menambahkan pelaku meninggalkan korban dalam keadaan keritis dan menyerahkan diri ke Polres Bangli, sementara korban diketahui sudah meninggal sebelum tiba di RSUD Bangli dengan sejumlah luka bacokan di sekujur tubuhnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan bahwa pelaku mengaku telah mengetahui hubungan spesial istri ketiganya dengan korban yang juga telah berkeluarga sejak lima bulan yang lalu, sehingga pelaku membeli celurit untuk menghabisi nyawa korban.

“Pelaku kami sangkakan pasal 340 KHUP subsider 338 subsider 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”,tutupnya

(Ifa)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?