Sidoarjo, Centralberitanews.com – Akibat perbuatannya, Seorang Direktur Utama PT. Araya Berlian Perkasa berinisial FZ (Wanita) umur (28) tahun, akibat ulahnya melakukan penipuan dengan modus melakukan penjualan perumahan yang belum diselesaikan status hak atas tanahnya terhadap beberapa nasabahnya.kini berakhir di tahanan
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja saat dalam keterangan Pers Kamis (01/07/2024) menyampaikan,
Tentang kejadian tersebut, bahwa sejak tahun 2021, FZ telah melakukan penjualan perumahan Diamond Village Juanda 1 (DVJ 1) yang berlokasi di Desa Cemandi Kecamatan Sedati dan Diamond Village Juanda 3 (DVJ 3) dan 4 (DVJ 4) yang berlokasi di Desa Damarsih, dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani Unit Idik V Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Masih lanjut Tobing mengatakan,bahwa Perumahan yang ditawarkannya belum mempunyai ijin dan status tanah juga belum jelas. Adapun kasus ini
Dilakukan mulai tahun 2021 hingga 2022. tersangka F.Z. selaku Direktur PT. Araya Berlian Perkasa telah melakukan pemasaran dan penjualan perumahan Diamond Village Juanda 1 (DVJ 1) yang berlokasi di Desa Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan Diamond Village Juanda 3 (DVJ 3) dan 4 (DVJ 4) yang berlokasi di Desa Damarsih Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dengan
menggunakan brosur sebagai sarana pemasaran.
*Adapun kantor pemasaran PT. Araya Berlian Perkasa yang terletak di Perum Graha Sedati Mas Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan Ruko Astrio Desa Betro Kecamatan Sedati ini, mempunyai lahan tanah namun belum diselesaikan pembayarannya kepada para petani, sehingga status tanahnya tidak jelas.
*Korban penipuan diantaranya, Tujuh korban diantaranya FZ akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Ketujuh
orang yang menjadi korban yaitu F kerugian dengan kerugian Rp210 juta, A kerugian sebesar Rp199 juta, D Rp378.050.000, M Ningsih Rp189.600.000, H Rp199 juta, W Rp251 juta, N Rp372 juta.
Lebih lanjut Christian Tobing mengatakan bahwa tersangka FZ menjanjikan kepada korban jika legalitas lahan dalam keadaan aman, sedangkan serah terima unit dijanjikan akan dilakukan 1 tahun setelah PIJB dan 2 tahun akan dijanjikan penyerahan sertifikat tanah tersebut.
*Namun janji tersebut tidak dipenuhi, karena memang pembangunan rumahnya tidak ada, lantaran status lahan perumahan yang dipasarkan di DVJ 3 dan 4 masih milik petani dan pelaku hanya memberikan uang muka kepada para petani pemilik lahan, serta dalam pemasaran perumahan tersebut tidak memiliki IMB.
Dimungkinkan bahwa masih banyak yang menjadi korban dari tersangka yang belum melapor dengan taksiran kerugian mecapai milyaran rupiah. Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Tersangka F.Z dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, surat pemesanan rumah, salinan akta perjanjian IJB, surat somasi, bukti pembayaran / kuitansi, dan Rekening Koran User.
Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
(@.prm).