Residivis Asal Surabaya Berhasil Menguras Isi Rumah Korban, Berakhir Di Tahanan.

img 20240802 wa0015

Sidoarjo, Centralberitanews.com –
Dengan cara berpura – Dengan berpura pura bertamu dengan mengetuk pintu pagar rumah dan memastikan rumah itu kosong dan tidak ada yang merespon residivis asal surabaya inisial, D.E.S. (40) warga Gayungan – Surabaya yang sekarang tinggal di Perum Graha Anggaswangi Kecamatan Sukodono – Sidoarjo berhasil menguras isi rumah korban milik PB (28) warga Perumahan Graha Kota Desa Suko Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Yang kejadiannya pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024, di perumahan Graha Kota Desa Suko Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Kamis (1/8/2024).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 pagi hari pelapor atau korban dan istrinya meninggalkan rumah untuk bekerja, sehingga saat itu rumah ditinggal dalam keadaan kosong tanpa penghuni. Kemudian sekira pukul 18.00 wib sewaktu korban pulang kerumah mendapati barang berharga berupa perhiasan yang disimpan didalam dompet dalam almari telah hilang, akibat kejadian tersbeut korban mengalami kerugian sekitar Rp.30.000.000,-
(tiga puluh juta rupiah), dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Sidoarjo.

Baca juga :  Gerak Cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pengedar Sabu-Sabu

“Hasil olah TKP oleh petugas didapatkan fakta adanya rekaman CCTV yang menggambarkan seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat Hitam Nopol L 4404 AAM yang tidak dikenal oleh warga perumahan sedang hilir mudik sekitar lokasi kejadian, selanjutnya petugas melakukan kegiatan penyelidikan dan berhasil melakukan identifikasi terhadap pelaku D.E.S. Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 pelaku berhasil ditangkap di Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.”Ungkapnya.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka D.E.S bahwa dirinya mengakui telah melakukan pencurian dengan menyasar rumah kosong dengan cara berpura pura bertamu di rumah yang akan dijadikan sasaran pencurian dengan mengetuk pagar, dan apabila tidak ada jawaban maka pelaku langsung melompat pagar dan selanjutnya masuk kedalam rumah melalui pintu yang tertutup namun tidak terkunci kemudian mengambil perhiasan yang disimpan didalam dompet kecil dalam almari,” jelasnya.

Advertisement

Kasat Reskrim juga menyampaikan pelaku juga mengakui sebelumnya pernah melakukan pencurian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 di Grand Salt Village Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dan berhasil mengambil perhiasan emas cincin, gelang, kalung beserta liontin dan anting – anting dengan berat total ± 30 gram dengan taksiran kerugian materiil ± Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

Baca juga :  Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pembuat Kontrak Angkutan Ekspedisi Fiktif 11 Miliar Rupiah

*Selain mengambil perhiasan, pelaku mengakui juga telah mengambil celana dalam wanita di dua TKP tersebut yang rencananya akan diberikan kepada pacarnya,
Pelaku merupakan Residivis dalam perkara pencurian dan telah 2 (dua) kali menjalani pidana yang divonis oleh PN SIdoarjo yaitu :
a. Pada tahun 2021 dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
b. Pada tahun 2023 dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.”Pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun.

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?