Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Perjudian

Surabaya – centralberitanews.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan 22 orang dari 12 kasus yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tindak pidana perjudian.

Hal ini disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana saat Konferensi Pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak,Jum’at 24 Agustus 2022.

Sepanjang bulan Agustus 2022 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan 22 pelaku perjudian dari 12 kasus”, Ungkap AKP Arief

Dalam kasus perjudian ini,terkait perjudian adu burung merpati yang sangat meresahkan masyarakat.

Diwilayah Wonokusumo banyak sekali aduan masyarakat melalui laporan langsung atau melalui command center,”pungkasnya.

Advertisement

“Selain kita amankan pelaku,kita akan telusuri dan melakukan pemblokiran situs biar gak bisa terpakai lagi supaya tidak ada lagi yang melakukan perjudian online,”pungkas Arief.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti antara lain handphone yang digunakan untuk judi online,kartu domino,burung dara,Serta sepeda motor sebagai sarana untuk judi burung merpati dan sejumlah uang tunai sebesar 7.856.000.

Baca juga :  3.000 Nasi Bungkus Per Hari Dibagikan Pada Wilayah Terdampak Banjir di Pasuruan

Pasal disangkakan. pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. diancam dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.

By : (Ded)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?