Kunjungan Mentri ATR/BPN Ke Pasuruan,Penyerahan 52 Sertivikat Tanah Elektronik Pada Warga Pasuruan

img 20240927 wa0164

Pasuruan – centralberitanews,com. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 52 sertifikat tanah di Pasuruan. Sertifikat terdiri dari 48 Sertifikat Hak Milik dan 4 Sertifikat Tanah Wakaf.

Penyerahan sertifikat dilakukan di Desa Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/9/2024) siang. AHY berbincang santai dengan warga bawah naungan rumpun bambu dan mendengarkan langsung keluhan warga.
AHY disambut hangat oleh warga yang telah menerima sertifikat tanah. Yanuar, salah satu penerima sertifikat menyampaikan pertanyaannya terkait bentuk sertifikat tanah yang berbeda dengan sebelumnya. Ia khawatir apakah sertifikat yang baru bisa digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha.

Jelang Akhir Jabatan, AHY Ingin Aset Masyarakat Terlindungi
“Suratnya beda, Pak Menteri. Apa ini masih bisa digadaikan seperti sertifikat sebelumnya?” tanya salah Satu Warga dengan nada cemas.

Advertisement

Merespons hal tersebut, AHY menjelaskan bahwa sertifikat tanah elektronik yang diterima warga tetap memiliki kekuatan hukum yang sama. “Sertifikat elektronik ini diakui secara hukum dan bisa digunakan untuk keperluan seperti pinjaman modal usaha,” ucapnya

Baca juga :  Ketua Korcab V DJA II Pimpin Acara Sertijab Ketua Cabang 11 dan 12

Semantra masyarakat lainnya, mengungkapkan rasa senangnya setelah menerima sertifikat tanah. “Alhamdulillah, sudah lama saya menunggu surat tanah ini. Selain itu, saya juga senang bisa foto langsung dengan Pak Menteri,” ujarnya dengan senyum lebar.
AHY Sebut SBY Pernah Terlibat Bahas Transformasi Pembangunan di PBB
Sertifikat yang dibagikan merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini kita bisa bertemu langsung dengan masyarakat di Desa Ranggeh, Pasuruan. Menyerahkan sertifikat tanah ini adalah bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki warga. Setelah puluhan tahun, kini mereka memiliki bukti legalitas atas tanah mereka,” ujar AHY.
Menteri AHY mengatakan selain kepastian hukum, sertifikat tersebut membantu menghindari potensi konflik, seperti sengketa tanah dan tumpang tindih kepemilikan. “Kami juga terus berupaya mencegah konflik agraria yang sering menjadi masalah sosial di tengah masyarakat,” tutupnya.(Y)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?