Centralberitanews.com
Sultra,www.centralberitanews.com_ Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menyoroti Dugaan Korupksi Kapal Pesiar milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra).
Pembelian pelayaran di Azimut Atlantis di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Diketahui, kapal tipe yacht bernama Azimuth Atlantis, dibeli Pemprov Sultra pada tahun 2020 lalu,
Proses pembelian kapal, melalui proses lelang di Balai Lelang Pemprov Sultra yang saat itu dipimpin oleh Kahaeruddin.
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kapal Sulawesi Tenggara, telah mengeluarkan hasil audit pembelian pelayaran di Azimut Atlantis di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, BPKP Sultra menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar. Yang berarti dugaan kerugian 97 persen lebih dari total anggaran yaitu Rp 9,8 miliar.
“Kami mendesak Tipikor Polda Sultra untuk segera menetapkan tersangka, apa lagi yang kurang dan di ragukan ? Sudah ada barang bukti sudah ada hasil audit temuan 8,9 Miliar, ini sangat luar biasa, mereka membeli kapal bekas yang mungkin seharusnya tidak sampai 1 milir malah mereka beli 9 miliar inikan sangat miris sekali dan sampai sekarang Polda Sultra belum juga menetapkan tersangka, jangan sampai polda Sultra bermain mata dengan pihak mengadaan kapal, oleh karena itu kami akan melakukan aksi unjuk rasa, di polda Sultra untuk segera menetapkan tersangka” ujarnya
GPMI telah mengagendakan aksi unjuk rasa untuk mendesak Polda Sultra.
“Kami sudah agendakan aksi unjuk rasa akan demo di Polda Sultra supaya segera mengadakan gelar perkara tetapkan tersangka” tutupnya
(Alfin)