
JOMBANG,centralberitanews.com Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Makam Gusdur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, RDP itu digelar di gedung DPRD Jombang, Kamis (20/2/2025) sejak pukul 10.00 WIB.
Tampak hadir Ketua DPRD Jombang bersama sejumlah anggotanya. Turut hadir pula sejumlah anggota Paguyuban PKL Makam Gusdur, Kepala Disporapar, Kasatpol PP, dan sejumlah pihak terkait.
Ketua Paguyuban PKL Makam Gusdur, Muhamad Ansor mengatakan, kedatangannya ke gedung DPRD Jombang untuk menyampaikan keluhan dan mengajukan keberatan atas tarif sewa senilai Rp 5 juta per tahun.
Kami minta untuk diturunkan harga sewa menjadi Rp 1,5 juta, katanya kepada awak media usai RDP.
Atas keluhan itu, DPRD Jombang pun langsung menindaklanjutinya.
Paguyuban PKL itu diarahkan mengajukan keberatan atau dispensasi pembayaran nilai ke Bupati Jombang periode 2025-2030.
Dari RDP tersebut kami merasa ada solusi yaitu berupa saran dari Komisi B DPRD Jombang, yang mana kami disuruh mengajukan keberatan atau dispensasi pembayaran nilai ke bupati baru, bebernya.
Jadi dalam waktu dekat kami paguyuban akan kordinasi dan segera membuat surat kepada bupati yang baru dilantik, untuk selanjutnya nanti tergantung kebijakan bupati yang baru, imbuh Ansor.
Di tempat yang sama, Anggota DPRD Jombang Anas Burhani memaparkan bahwa dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang sudah memutuskan uang sewa berkisar antara Rp 5 juta hingga 12 juta.
Atas adanya hal tersebut, sehingga anggota DPRD Jombang memberikan solusi kepada pedagang untuk membuat surat keringanan karena itu merupakan jalur yang sesuai dengan koridor hukum.
Setelah rapat dengan pedagang dan OPD terkait, solusi yang ditawarkan adalah pedagang membuat surat keringanan kepada bupati sambil menunggu appraisal lagi, alurnya seperti itu, kalau terkait UMKM masih menunggu pembahasan selanjutnya, katanya.
Lain halnya dengan Pemerintah Kabupaten Jombang yang diwakili Kepala Disporapar Bambang Nurwijayanto yang mengatakan bahwa pihaknya kini menunggu surat keterangan keringanan untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati Jombang
Kita nunggu pengajuan surat keringanan dari Paguyuban PKL ke bupati, nanti bagaimana hasilnya, bupati yang memutuskan, pungkasnya.