Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Dan Ringkus 134 Para Pelakunya.

Img 20250224 Wa0266

Sidoarjo, Centralberitanews.com – untuk mewujudkan Program Astacita, Polresta Sidoarjo beserta jajaran berhasil meringkus 134 pelaku tindak pidana dan barang bukti. yang disita meliputi 2,3 kg sabu, 286 butir ekstasi, 4.215 butir pil koplo, serta ganja, yang sebagian barang bukti telah dimusnahkan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing dalam keterangan Pers Senin (24/2/2025), mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini Polresta Sidoarjo selama pelaksanaan Program Asta Cita pada periode 21 Oktober 2024 s/d 21 Februari 2025 Polresta Sidoarjo telah menyelamatkan ± 61 ribu Jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai ± Rp. 10,9 miliar rupiah (sepuluh koma sembilan miliar rupiah).

Img 20250224 Wa0267

Adapun tempat kejadian dalam kasus besar polisi menggerebek rumah yang menjadi markas peredaran narkoba. Empat tersangka—AC, MM, DSB, dan NNA—diamankan dengan barang bukti 1 kg sabu dalam kemasan teh Cina, 5 ons sabu, 240 butir ekstasi, serta peralatan transaksi narkoba, yang kejadiannya Pada Senin, tanggal 21 Oktober 2024, sekira pada pukul : 16.00 WIB Di dalam Rumah Kavling Walet Desa Kalanganyar Kec. Sedati Kab Sidoarjo

Advertisement

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo Menjelaskan, Sementara itu, di Katerungan, Krian, petugas menangkap DFJ alias Kacong (25) dengan barang bukti 115,14 gram sabu, alat hisap, dan timbangan elektrik,- 13 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing – masing ± 96,06 gram, 12,64 gram, ± 0,62 gram, ± 0,62 gram, ± 0,60 gram, ± 0,60 gram, ± 0,60 gram, ± 0,60 gram, ± 0,60 gram, ± 0,60 gram, ± 0,58 gram, ± 0,56 gram, ± 0,46 gram, ditimbang beserta plastiknya (berat total ±115.14 gram) atau (1 ONS 15,14 GRAM)
– 1 buah timbangan elektrik
– Seperangkat alat hisap sabu beserta pipetnya (Bong)
– 3 buah kotak plastic
– 3 pak plastik klip kosong
– 1 buah tas selempang warna abu-abu.
– 1 pak plastik klip kosong
– 1 buah HP Xiaomi Poco X6 warna hitam No Sim card 085854730618 yang kejadiannya
Hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 Sekira pukul 15.00 Wib, Di dalam rumah di Dusun Katerungan Desa Katerungan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga :  Tibduktang di Wilayah Dentim Terus Digelar: Polsek Dentim Bersama Inkait Bersinergi Ciptakan Kamtibmas

⁵Atas kasus ini Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga hukuman mati.

Kapolresta menegaskan, Polresta Sidoarjo akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba demi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?