Sultra,Kendari,Centralberitanews.com – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (Gpmi) melakukan aksi di Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) terkait dugaan Korupsi kegiatan Rehabilitasi Hutan Lindung (RHL), terkait Pembangunan Kolam dan taman Di kantor Dinas Kehutanan, dan terkait pembiaran pengrusakan Hutan di sejumlah daerah.
“Kami mendapat informasi bahwa kegiatan RHL tidak di lakukan penanaman hanya melakukan dokumentasi, pada proses penanaman di duga tidak di lakukan atau hanya dokumentasi saja buat laporan di tempat titik koordinat penanaman saat ini tidak kami temukan tanaman yang telah di laporkan telah selesai, ini sangat besar komungkinan terjadi korupsi, kami mendesak Kejaksaan tinggi (Kejati) Sultra untuk memeriksa Kepala dinas Kehutanan dan melakukan pengecekan secara fisik pada lokasi penanaman bahwa kami tidak menemukan pohon-pohon yang telah ditanam, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra segera mengaudit turun mengecek hasil tanaman yang telah di tanam Dinas kehutanan tahun anggaran 2023 dan 2022 proyek RLH Kejati dan Bpk Ri Sultra segera telusuri dugaan Korupsi tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Ujarnya Anas Koordinator Lapangan
Lebih lanjut Korlap juga menyoroti pembangunan Taman dan kolam di kantor dinas Kehutanan
“Pembangunan kolam dan taman di kantor dinas kehutanan Sultra yang tidak transparan dan tidak di ketahui sumber dananya tidak ada papan proyek, yang katanya bersumber dari dana patungan pegawai, hal tersebut sangat tidak masuk akal nilainya di taksir sekitar dua miliaran, tidak mungkin bersumber dari dana patungan pegawai, kami duga ini bersumber dari patungan perusahaan tambang yang di duga menambang di wilayah hutan lindung kuat dugaan kami ini adalah Tindak Pidana pencucian uang (Tppu) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), oleh karena itu kejaksaan segera telusuri sumber dana proyek tersebut dan mendesak BPK RI Sultra mengaudit dugaan pengrusakan aset daerah yaitu halaman perkantoran yang di duga di rusak dan adanya dugaan pembangunan ilegal,” Ungkapnya.
Mereka menyoroti Dishut Sultra tidak transparan pasalnya saat aksi unjuk rasa kepala dinas Enggan menemui dan memberi komentar.
“Kami duga Kadis Dishut tidak transparan, tidak adanya keterbukaan publik, kami duga ada yang di sembunyikan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan keputusan, mendorong partisipasi masyarakat, dan mengoptimalkan pengawasan publik,” terangnya.
Selain dua persoalan diatas Gpmi juga menyoroti dugaan pembiaran pengrusakan hutan lindung termaksud di kampungnya.
“Kami duga Kadis Dishut Sultra membiarkan pengrusakan Hutan Lindung di sejumlah daerah baik penambang Tampa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan ilegal logging termasuk di kampung kami di muna Timur, sehingga memicu terjadinya banjir kampung kami sudah menjadi langganan banjir di Muna bagian timur yaitu Kecamatan maligano, Batukara, wakorsel, pasikolaga dan pasir putih, pasalnya tiap musim penghujan selalu terjadi banjir, juga penetapan RHL Pl. Kadis Dishut di duga tebang pilih, oleh karena itu Plt. Kadis Dishut segera di copot,” tutupnya.
Reporter Alfin