Centralberitanews.com
Surabaya – Polrestabes Surabaya Conferensi Pers hasil Ops “Sikat Semeru 2003 oleh Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran, Pada pelaksanaan Operasi “Sikat Semeru 2023 telah dilakukan pengungkapan pelaku kejahatan khususnya aksi Street Crime 3C (Curas, dan Curanmor) serta penyalahgunaan Sajam di wilayah hukum Polrestabes Surabaya
Giat Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce, S.I.K., M.H didampingi Wakapolrestabes Surabaya bersama Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana dan beserta Kapolsek dijajaran Wilayah Hukum Polrestabes Surabaya. Jum’at (26/5/2023)
Barang bukti yang telah diamankan curanmor 65 unit kendaraan motor, Elektronik Sajam 66 unit Handphone, 1 unit Laptop dan 6 bilah Pisau, Surat (surat berharga) 42 Fotocopy KTP, STNK dan BPKB Korban, Sepeda gayung, Kunci palsu dan kunci T, dan uang tunai Rp. 2.178.000 (dua juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), Rekaman CCTV, 20 file, Tas Korban 1 buah, Dompet 5 buah, Helm, Kotak Amal 2 buah dan Baju 5 Potong
Meraka para penjahat jalanan ini akan dijerat dengan Pasal yang sudah ditentukan dengan perkaranya oleh petugas polisian jajaran Polrestabes Surabaya.” Tambahnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce, S.I.K., M.H menyampaikan, kegiatan pelaksanaan Ops “Sikat Semeru 2023 Polrestabes Surabaya, telah dilakukan pengungkapan 176 kasus ditangkap 100 tersangka, yang bertujuan untuk melakukan pengungkapan kasus kejahatan jalanan dan menekan angka kriminalitas serta mempertahankan suasana Kota Surabaya menjadi lebih aman dan kondusif menjelang rangkaian tahapan Pemilu yang akan diselenggarakan pada Tahun 2024, pungkasnya.
Kegiatan konferensi pers dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti kendaraan kepada korban yang sudah berhasil di periksa kepemilikan para korban curanmor, diserahkan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce, S.I.K., M.H didampingi Wakapolrestabes Surabaya bersama Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana beserta Kapolsek wilayah hukumnya
(Ifa)