Sidoarjo, Centralberitanews.com – Dua pelaku kekerasan terhadap anak yang berstatus menikah sirih kini meringkuk di tahanan Polresta Sidoarjo, akibat berbuatan kedua tersangka yang tega menganiaya anak balita yang mengakibatkan kematian, kejadiannya pada awal bulan Mei 2023 sampai dengan 27 Mei 2023 di tempat kost Ds. Masangan Kulon Rt.04 Rw.02 Kecamatan Sukodono Kabupten Sidoarjo, sedangkan korban Sdri. F., perempuan, umur sekitar 3 tahun, alamat tinggal di tempat kost pelaku, diketahui meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar jam 20.30 wib.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Rabu (31/05/23) dalam keterangan mengatakan, Kedua tersangka yaitu Sdr. B.S., laki-laki, 48 th, pekerjaan penjual bakso, alamat Kel. Menanggal Kec. Gayungan Surabaya dan kost di Ds. Masangan Kulon Rt.04 Rw. 02 Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo dan Sdri. S.I., perempuan, 43 Th, swasta (penjaga warung nasi), alamat Kel. Lontar Kec. Sambikerep Kota Surabaya atau kost di Ds. Masangan Kulon Rt.04 Rw. 02 Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
“Pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira jam 23.00 wib Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari masyarakat terkait telah meninggalnya seorang anak balita yang diduga tidak wajar di Ds. Masangan Kulon Rt.04 Rw. 02 Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo yang selama ini diketahui tinggal ditempat kost bersama dengan pengasuhnya yaitu B.S dan S.I,” paparnya.
Selanjutnya penyidik Satreskrim Polresta Sidaorjo dan Unit Inafis serta Reskrim Polsek Sukodono melakukan Olah TKP dan pemeriksaan para saksi dan terlihat secara fisik terhadap mayat korban ditemukan banyak luka memar. Kemudian mayat korban dilakukan Otopsi di RS. Bhayangkara Pusdik Porong dengan hasil resume korban meninggal dunia karena kekerasan pukulan tangan dan benda. Sebab kematian akibat kekerasan benda tumpul di kepala, perdarahan selaput laba-laba otak sehingga mati mengakibatkan lemas.
*Berdasarkan fakta tersebut selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap B.S. dan S.I. yang keduanya merupakan suami istri yang mengaku menikah secara siri. Menurut kedua tersangka “Balita yang meninggal dunia itu, merupakan anak titipan dari seseorang yang sedang dicari keberadaannya. Orang tersebut menitipkan anaknya ke pelaku karena membutuhkan pekerjaan di Facebok, selanjutnya pada bulan Juli 2022 ada akun “FELI AMIRA” yang mengirim pesan melalui Mesengger terkait dirinya yang akan menitipkan anaknya untuk dilakukan pengasuhan dengan imbalan uang Rp 5 juta sebulan,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
*Modus operandi, Para pelaku turut serta melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban sejak awal bulan Mei 2023 s.d. 27 Mei 2023, dengan menggunakan tangan kosong dan alat berupa penebah lidi, gayung, selang dan sikat cuci pakaian hingga korban mengalami luka dan meninggal dunia pada tanggal 28 Mei 2023. Tuturnya.
*Karena orang tua korban pada bulan April lalu pengiriman uang pengasuhan seret, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap Balita tersebut dengan alasan anaknya nakal.
Kedua tersangka dikenkan Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara.
(@.prm).
.