
Sidoarjo, Centralberitanews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menangkap dan menetapkan empat tersangka Tim Penguji Kenaikan Tingkat Perguruan Silat, keempat tersangka, yang mengakibatkan meninggalnya salah satu peserta ujian kenaikan tingkat sebuah perguruan silat di Sidoarjo, pada Minggu (11/9/2022) lalu.
Ke empat orang tersangka tersebut adalah koordinator kepelatihan sebuah perguruan silat di Sidoarjo Kota, EAN (25 tahun). Tersangka berikutnya adalah para penguji kenaikan tingkat, yakni MAS (16 tahun), FLL (19 tahun) dan MRS (18 tahun).

Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro pada awak media, Selasa (20/9/2022), menjelaskan penetapan empat orang sebagai tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban kepada pihaknya. Bahwa ada kejanggalan atas meninggalnya korban yang saat itu sedang mengikuti prosesi ujian kenaikan tingkat sebuah perguruan silat.
Dari visum hasil otopsi jenazah didapatkan kesimpulan pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar dada dan luka lecet dada. Lalu pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut serta memar di hati,“ jelasnya.
Korban mengalami beberapa luka tersebut hingga dibawa ke RSUD Sidoarjo, namun setelah mendapatkan perawatan medis nyawa korban tak terselamatkan.

Dari Hasil pengungkapan terkait kasus ini, para pelaku sebagai tim penguji melakukan tindakan kekerasan fisik dengan memukul dan menendang korban, karena menganggap korban tidak serius mengikuti ujian kenaikan tingkat,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati, dan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan / atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP KUHPidana;
Dimuka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan terhadap 4 (empat) tersangka telah dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo.
(@.prm).