Surabaya. Centralberitanews.com –Satuan Reserse Kreminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus dan mengungkap pelaku penyimpan Senjata Tajam (Satjam)/senjata penusuk sebilah pisao,
tersangka yaitu MS (32) warga Genting Tambak Dalam Surabaya dan Kost di Tambak Asri,
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana dalam keterangannya Senin (05/06/23) mengatakan tentang kronologi penangkapan, “Pada Hari Sabtu Tanggal 03 Juni 2023 sekira jam 22.30 sewaktu Pelaku MS melewati depan Pos Polisi Suramadu Jl. Kedung Cowek Surabaya dengan mengendarai Honda PCX warna merah terjaring Operasi/Rasia.
Setelah dilakukan penggeledahan dari petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, didapatkan sebilah Pisau terbuat dari besi warna putih dengan gagang kayu warna coklat lengkap dengan sarungnya/selotongnya warna coklat yang terbuat dari kalep (imitasi kulit) dan 2 buah Plat Nomor.
Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan, selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, guna penyelidikan lebjh lanjut.
Barang bukti yang disita 1 (satu) buah kunci Kontak sepeda Motor Honda PCX warna merah, 1 (satu) buah STNKB sepeda Motor Honda PCX warna merah, 1 (satu) sepeda Motor Honda PCX warna merah, 2 buah Plat Nomor, sebilah Pisau terbuat dari besi warna putih dengan gagang kayu warna coklat lengkap dengan sarungnya/selotongnya warna coklat.”Pungkasnya.
Atas perbuatanya tersangka dikenakan rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat No. 12 tahun 1951.
(@.prm).