Tilang Manual Diterapkan Kembali, Polisi Sasar 12 Pelanggaran.

whatsapp image 2023 06 07 at 11.32.12 1196x1536

Polres Kuningan Jawa Barat. Centralberitanews.com. – Polres Kuningan Kembali memberlakukan tilang manual usai sebelumnya sempat dilarang beberapa waktu. Tilang manual ini diberlakukan Kembali mengingat banyaknya pelanggaran yang tidak terjangkau oleh ETLE tilang.

“Tilang manual sudah diberlakukan Kembali sejak tanggal 1 Juni 2023. Sudah ada petunjuk yang kami dapatkan dari Polda Jabar. Hal ini demi memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan pengendara, kita melaksanakan tilang di tempat pada pelanggar-pelanggar kasat mata,” Kata Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari kepada awak media, Rabu (7/6/2023).

Menurut Vino, pemberlakuan Kembali tilang manual tersebut karena masih minimnya juga kamera tilang yang tersedia di Kabupaten Kuningan. Meski tilang manual Kembali diberlakukan, kata Vino, Satlantas Polres Kuingan tetap menerapkan ETLE karena pelaksanaan tilang manual yang kini diterapkan pun berbasis teknologi dan tercatat dalam database.

Advertisement

Ada 12 jenis pelanggaran yang jadi sasaran tilang manual, yaitu pelanggaran itu adalah: 1. Berkendara di bawah umur, 2. Berboncengan lebih dari satu orang, 3. Menggunakan ponsel saat berkendara, 4. Menerobos lampu merah, 5. Tidak menggunakan helm, 6. Melawan arus, 7. Melampaui batas kecepatan, 8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, 9. Kendaraan bermotor tidak sesuai spek, 10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya, 11. Kendaraan bermotor over load dan over dimension, 12. Tidak ada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau NRKB Palsu.

Baca juga :  Polres Pasuruan Satreskrim Berhasil Mengamankan Pencurian Sepeda Motor di Desa Ngembal

“”Sosialisasi dan himbauan sudah disampaikan. Maka kami menghimbau kepada para pengendara untuk tertib lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraannya,” tutup Vino.

Nurhari

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?