Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Satu Pelaku Pembuat Dan Dua Pengedar Uang Palsu.

 

screenshot 20230614 143533 gallery

Sidoarjo, Centralberitanews.com – seorang pelaku pembuat uang palsu
Dan dua pelaku pengedar uang rupiah palsu ditangkap dan diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo pada hari Minggiu 30 April 2023. di penginapan Anugerah..Bungurasih Desa Bungurasih Kabupaten Sidoarjo.

Ketiga tersangka yaitu Sdr. R.B., laki-laki, 24 Th, Swasta, alamat Ds. Petungasri Kec. Pandaan Kab Pasuruan di Bungurasih sebagai pengedar rupiah palsu, saudara M.I.A., 31 Th alamat Ds Ental Sewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo
(Tertangkap tanggal 30 April 2023 di rumahnya Buduran Sidoarjo) (pengedar rupiah palsu). Dan Tersangka Sdr. E.J., 35 Th alamat Ds. Pontang Kec. Ambulu Kab. Jember. (Tertangkap tanggal 02 Mei 2023 di Jember) (pembuat dan pengedar rupiah palsu)

  • screenshot 20230614 143617 gallery

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Rabu (14/06/23) dalam keteraganya mengatakan, modus Tersangka E.J. berperan sebagai pembuat uang rupiah palsu, selanjutnya ditawarkan melalui Facebook kepada Tersangka M.I.A, kemudian oleh Tersangka M.I.A ditawarkan
kembali melalui aplikasi Facebook kepada tersangka R.B. dan oleh Tersangka R.B. uang tersebut diedarkan dengan dipergunakan sebagai alat pembayaran.

Baca juga :  Blue Light Patrol Metode Paling Ampuh Cegah Pelaku Kejahatan Jalanan.

Salah satunya yang membeli yaitu saudara RB. Dan RB membeli di Sidoarrjo sudah dua kali namun tidak melalui saudara EJ tetapi melalui saudara MIA dengan membeli 400.000 dia mendapatkan 300.000 kemudian menjual dengan nilai 1.000.000 mendapatkan 2.000.000.

Kasus Ini terungkap karena saudara RB disalah satu penginapan di Sidoarjo daerah Waru, pelaku memesan melalui aplikasi gejed memesan pesanan dengan pembayaran dengan uang Rupiah palsu, karena yang dibayar mengetahu bahwa pembayarannya pake uang palsu kemudian melaporkan bahwa yang membayar saudara RB, selànjutnya saudara RB diamankan.”Lanjut Kapolres.

Advertisement

Sedangkan Saudara RB membeli dari saudara MIA dengan harga 400.000 dari saudara EJ mendapatkan bayaran senilai 1.200.000. Dan plembelian terakhir 1.400.000 mendapatkan senilai 5.000.000.

Barang bukti yang diamankan petugas yaitu, Uang rupiah palsu siap edar sebesar Rp. 4.800.000 terdiri dari 48 lembar pecahan Rp.
100.000, 18 lembar kertas uang palsu pecahan Rp. 100.000 yang belum terpotong, 3 buah HP, 1 buah Laptop, Uang asli hasil penjualan uang paslu sebesar Rp. 1.970.000, 2 Klontong bekas pengiriman paket J &T, Satu bendel kertas sertifika, 4 buah tinta berwarna, 1 buah meja skrin sablon, 1 buah laminator, 3 buah kardus blombong, 1 botol tinta sablon warna emas, 1 botol lem kapok dan 1 buah pisau cutter

Baca juga :  Danlantamal V Hadiri Pembacaan Memorandum Jelang Sertijab Pangarmada II

Kapolresta Sidoarjo menghimbao kepada masyarakat, hendaknya masyarakat harus betul betul memperhatikan dan mengetaui bila ada yang maj menukar uang, teliti dan bedakan antara uang rupiah palsu dengan rupiah yang asli.

Atas peebuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 1 UU no.7 tahun 2011 ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan pasal 6 ayat 3 ancaman pidana 15 tahun.

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?