Bappeda Gelar Uji Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis Diruang Bung Tomo.

picsart 23 07 11 15 13 09 722Jombang,centralberitanews.com – Pemerintah kabupaten Jombang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melaksanakan Uji Publik II kajian lingkungan hidup strategis Senin (10/7/2023), dengan menghadirkan narasumber dari Universitas Brawijaya I Nyoman Suluh.
Hadiri dalam kegiatan tersebut Asisten 2 Wignyo Handoko, Kepala Bappeda Danang Praptoko, Kepala OPD, Ormas, Organisasi Perempuan dan organisasi pemuda. Bertempat di ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Jombang Wignyo Handoko menyampaikan, uji publik kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 7 tahun 2018, surat edaran Mendagri Nomor 550/5113/raperda Tanggal 4 Juli 2022 perihal pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD.
“Tujuan dari uji tahap II ini merupakan ajukan dari uji publik I telah diselenggarakan pada tanggal 20 Mei 2023 lalu, Nantinya akan dijadikan dasar dalam penyusunan dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Jombang Tahun 2025 sampai Tahun 2045 setelah syarat dan masukan juga tanggapan dari stakeholder yang hadir,” terangnya.
Beberapa hal harus dijadikan perhatian pada pembangunan di Kabupaten Jombang adalah himbauan dan harapan dari pemerintah Kabupaten Jombang untuk menerima masukan dan saran dari peserta uji tahap II, dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Kabupaten Jombang serta tujuan selama 20 tahun pembangunan.
“Keberhasilan penyusunan dokumen RPJPD Tahun 2025 sampai Tahun 2045 didahului dengan penyusunan dokumen KLHS, ini sangat bergantung pada partisipasi, saran dan masukan dari semua yang hadir pada uji publik tahap 2 ini. Oleh karena itu, kami mengajak peserta yang hadir dengan segala pengetahuan dan pengalaman dimiliki diharapkan bisa mengintegrasikan dan mendialogkan pikiran dan pandangan masing-masing untuk mempercepat kinerja pembangunan daerah Kabupaten Jombang,” jelas Wignyo.
Selain itu, semua perangkat daerah selaku indikator tujuan pembangunan keberlanjutan telah mengendalikan dan mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan keberlanjutan serta menjadi dasar dalam penyusunan RPJPD kabupaten Jombang Tahun 2025 sampai Tahun 2045. Sehingga, rekomendasi pembangunan daerah yang telah ditetapkan tercapai dan terintegrasikan dengan baik didalam dokumen RPJPD Tahun 2025 sampai Tahun 2045.
“Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh stakeholder dan seluruh elemen masyarakat yang telah ikut serta dalam mengawal dan berpartisipasi dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan dapat mensejahterakan masyarakat khususnya di kabupaten Jombang,” ucapnya.
Kepala Bappeda Danang Praptoko menyampaikan, uji publik II KLHS adalah tindaklanjut dari uji publik I telah diadakan pada tanggal 20 Mei 2023. Di uji publik II KLHS akan melakukan destiminasi dengan memberikan paparan dan klarifikasi terhadap saran, masukkan yang sudah dikatakan waktu uji publik I.
“Dalam kegiatan ini disampaikan revisi mengenai hasil kegiatan uji publik I, dan akan ada masukan konsumtif berhubungan dengan penyusunan dokumen KLHS, jika dokumen KLHS bagus maka akan menjadi pondasi bagi Bappeda dan seluruh OPD terkait untuk melakukan penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) di tahun 2024. Jadi, peserta hadir disini mempunyai tanggungjawab untuk memastikan bahwa hasil pembangunan nantinya berdampak positif,” jelasnya.
Lanjut Danang, terkait penyusunan KLHS merupakan syarat harus dilakukan dalam rangka kedisiplinan dokumen RPJPD) tahun 2025 sampai 2045. Hal ini akan menjadi garis besar keperluan negara dan pacuan pemerintah dalam melakukan pembangunan di kabupaten Jombang selama 20 tahun kedepan.
“Harapannya, RPJPD nanti yang telah disusun dengan memperhatikan kaidah lingkungan hidup strategis didalamnya berisi 17 indikator tujuan pembangunan berkelanjutan bisa membuat blooper pembangunan jangka panjang yang akan berdampak positif pada lingkungan hayati maupun non hayati,”Terangnya.
Advertisement

Advertisement
Pengaduan via WhatsApp?