Surabaya – Centralberitanews.com – Sudah sakit eee…malah ketiban palu ..? Akibat bermain dengan makelar kasus ( MARKUS ) Kasus hukum yang menimpa M.Edy Afifudin semakin memanas.
Novita Kusumawardani istri tersangka sangat menyesal ,uang senilai 25 juta raib ditangan oknum markus oknum TNI dengan inisial (SDR).
Dari informasi yang di himpun media ini, perkara tersebut sampai ditangani Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim ketika Gatot Irawan Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Panjinasional mengirim surat konfirmasi ke Polda Jatim dan selanjutnya surat konfirmasi itu dijadikan pengaduan oleh Polda Jatim.
Dari surat konfirmasi ini yang dijadikan pengaduan itu dilakukan pada 14 Juni 2023 dengan Surat Pengaduan Nomor P/ 213/ Subbagyanduan.
Dari isi surat konfirmasi yang dikirim Gatot ke Propam Polda Jatim, menerangkan bahwa Kanit Polres Mojokerto Iptu Slimat diduga menjanjikan penyelesaian kasus hukum yang menimpa Mohammad Edi Afiffudin (47), warga Flamboyan Tulangan, Kab. Sidoarjo, yang berprofesi sebagai Direktur Utama PT. H perusahaan yang bergerak di bidang Developer and Properties yang sedang banyak bermasalah hukum di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Penyelesaian kasus hukum tersebut dengan meminta uang dengan istilah “Lemek” disampaikan kepada istri Mohammad Edi Afiffudin bernama Novita Kusumawardhani melalui Whatsapp (WA). Namun, permintaan uang itu tidak secara langsung disampaikan Slimat, akan tetapi melalui oknum TNI bernama Sudirman.
Setelah uang di transfer ke Sudirman, proses hukum ternyata tetap berlanjut, dan dilakukan penahanan terhadap Novita dan menyusul penahanan terhadap Mohammad Edi Afiffudin di Polres Mojokerto.
Guna klarifikasi dengan kejadian tersebut tim media sempat menghubungi Kanit Pidum Polres kabupaten Mojokerto , Iptu Slimat lewat seluler..Maaf mas saya gak pernah menyuruh dan meminta uang kepada korban dan saya siap mempertangung jawabkan masalah tersebut ,ucapnya (12/07/23).
Sudah kami jelaskan mas diatas, saya tidak pernah menyuruh siapapun dan tidak pernah meminta apapun dalam proses tersebut , dan saat ini pelaku sudah kami kirim ke JPU (tahap 2).
Dedik Sugianto ketua umum Sindikat Wartawan Indonesia ( SWI ),sangat menyayangkan dengan kejadian tersebut dengan adanya MARKUS yang sangat merusak citra kepolisian , dengan menunjukan bukti transfer jutaan rupiah bahkan bisa ratusan juta ke beberapa oknum MARKUS.
Dari surat konfirmasi itu, juga dijelaskan kronologis kejadian sehingga ada dugaan permintaan uang dari oknum polisi melalui oknum TNI.
Pada hari Minggu tanggal 2 April 2023 Novita Kusumawardhani (46) istri dari Mohammad Edi Afiffudin mengaku telah mendapat pesan melalui sosial media chat whatsapp (WA) dari oknum anggota TNI bernama Sudirman.
Sudirman menyampaikan pesan ke Novita pada pukul 18.24 wib yang mengatakan info dari kanit minta “Lemek” dan dilanjutkan dengan kalimat tolong telpon saya, kemudian Sudirman mencoba menelpon sebanyak 2 kali akan tetapi tidak diangkat oleh Novita.
Hari Senin (3 April 2023), Novita baru menjawab pesan Sudirman dengan mengatakan “Pak, ngaputen Bu saya sakit kemarin HP saya off dari jam 6 sore,” dan melanjutkan balasan pesan dengan mengatakan “Nggeh pak, pastine ngoten, maringi pinten pak?. Kulo padosaken.”
Kemudian Sudirman menjawab pertanyaan Novita, “50. Hari ini paling lambat jam 14.00 wib.”
Di hari yang sama setelah percakapan melalui WA, pada pukul 18.00 WIB, Novita melakukan transfer ke rekening BRI 371801001133503 atas nama Sudirman sebesar Rp. 15 juta dengan keterangan “Nitip atensi kanit pidum Polres Mojokerto.”
Di hari Kamis (6 April 2023) pukul 17.11 WIB, Novita kembali mentransfer ke rekening yang sama atas nama Sudirman sebesar Rp. 10 juta dengan keterangan “Titipan atensi untuk Kanit Pidum Polres Mojokerto.”
Selain itu, pada bulan Juli 2022 silam, pasangan suami istri (pasutri) tersebut juga diduga dimintai sejumlah uang oleh Daeng Ardiana Widya S yang diduga oknum penyidik Polres Mojokerto, untuk membantu menyelesaikan perkara pidananya.
Transfer dilakukan pada 7 Juli 2022 ke rekening Bank BCA nomor 6105060045 atas nama Daeng Ardiana Widya S, sebesar Rp. 51 juta, dan pada 23 Juli 2022 pasutri tersebut mentransfer kembali uang Rp. 21 juta.
Untuk mengetahui proses konfirmasi / pengaduan yang ditangani Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim, media ini melakukan konfirmasi ke Aiptu Lily Risma.
“Proses lidik pak,” jawab Lily Risma, selaku Bamin subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim. Rabu (11/7/2023) pukul 13.26 WIB, via pesan whatsapp.
Bersambung ..
( By SEKBER CB )