Centralberitanews.com
Polda Bali, Polres Badung
Dalam rangka Program Quick Wins Presisi 2023 Kepolisian Resor Badung melaksanakan Jumat Curhat di Kantor Desa Sobangan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Jumat, (14/07/23) pagi pukul 09.00 wita.
Kasat Binmas AKP I Made Sujana seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK menjelaskan tujuan Jumat Curhat untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, guna menyerap aspirasi serta menampung segala aspirasi dan keluhan dari masyarakat. Informasi atau keluhan masyarakat ini akan dijadikan bahan anev tugas-tugas Polri terutama Polres Badung kedepannya serta berupaya memberikan penyelesaian / solusi setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
Terkait pertanyaan anggota Linmas tentang kenakalan remaja yaitu seringnya anak-anak nongkrong disertai dengan mempergunakan knalpot brong serta syarat untuk rehabilitasi Narkoba AKP I MAde Sujana menjelaskan bahwa masalah kenakalan remaja agar Linmas melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk melakukan kegiatan penertiban terhadap anak-anak muda yang dapat mengganggu ketertiban. terkait rehabilitasi Narkoba sudah diatur berdasarkan hukum rehabilitasi Narkoba, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Syarat yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut wajib sebagai bahan pertimbangan seseorang dapat menjalani rehabilitasi atau tidak. Lebih lanjut dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta menjaga keamanan.
“Polres Badung tidak bisa bekerja sendiri kami selalu membuka diri, siap menerima kritik dan saran demi untuk kebaikan bersama. Kita harus bekerja sama bersinergi dalam menjaga Kamtibmas yang kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 ,” Tutupnya.
(IFA)