Pelaku Judi Online Berhasil Ditangkap Polisi.

 

screenshot 20230718 074529 whatsapp

Surabaya, Centralberitanews.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menangkap pelaku tindak Pidana Permainan Judi Online Slot Pragmatic Play Jenis Starlight Princess.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina melalui Kasihumas Iptu Suroto menyampaikan trntang penangkapan Kejadian pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB di Warung Kopi Bahenol Jl. Sidoyoso 3 No.1-A Kota Surabaya, pelaku M.A.B , Lk-Lk, 20 Thn, Islam, d/a Surabaya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu, 1 (satu) buah handphone merk Redmi tipe 6 A warna Hitam, 3 (tiga) lembar bukti Screen Shot Permainan Judi Online jenis Slot Pragmatic Play Jenis Gates Of Olympus, 1 (satu) lembar Screen Shot Deposite dalam melakukan permainan Judi Online jenis Slot Pragmatic Play Jenis Gates Of Olympus

Advertisement

Lebih lanjut Suroto mengatakan tentang Kronologis kejadian tersebut bahwa pelaku melakukan Tindak Pidana Permainan Judi Online Slot Pragmatic Play Jenis Gates Of Olympus dengan uang sebagai taruhan dengan deposite terakhir sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) yang sudah dipergunakan untuk bertaruh 400 (empat ratus) putaran / bet dan pelaku mengalami kekalahan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sisa saldo yang masih ada di deposite sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang masih bisa digunakan untuk bermain Judi Online jenis Slot Pragmatic Play Jenis Gates Of Olympus.”Pungkasnya.

Baca juga :  Personel Lalulintas Polres Bandara digelar untuk Antisipasi Peningkatan Arus di Akhir Pekan

Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 10 (Sepuluh) tahun penjara.

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?