Centralberitanews.com
Mangupura – Dua orang pelaku pencuri jeruk KS (29) dan IGS (19) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Petang karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan Tempat kejadian perkara (TKP) Kebun jeruk Br. Penikit Desa Belok Sidan Kecamatan Petang Kabupaten Badung, Bali pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 pagi pukul 12.30 Wita.
Kapolsek Petang AKP I Gusti Ngurah Ketut Sukerata, S.Sos. seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., saat dikonfirmasi menjelaskan pengungkapan kasus pencurian tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomer : LP/B/03/VI/2023/SPKT/Polsek Petang/Polres Badung/Polda Bali tanggal 14 Juni 2023, yangmana korban melaporkan telah terjadi pencurian jeruk yang dilakukan oleh pelaku / terlapor yangmana kedua terlapor berpura-pura sebagai anak dari penebas (pembeli jeruk) dan dengan leluasa memetik jeruk korban. Adanya laporan tersebut Kapolsek Petang memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Wayan Budiyasa, SH. untuk melaksanakan penyelidikan, dari hasil penyelidikan mengarah kedua pelaku yang selanjutnya kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Petang.
“Terhadap pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP.” Pungkasnya didampingi Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana, SH.
(IFA)