Polres Magetan Amankan 3 Tersangka Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkoba, Satu Orang Gunakan Motor Dinas

 

screenshot 20230721 075416 whatsapp

MAGETAN, Centralberitanews.com – Komitmen Polres Magetan dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan (TPP) narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya benar-benar nyata, Tiga Tersangka dan barang bukti kendaraan plat merah diamankan Polres Magetan, Hal itu terbukti, dengan berhasil diungkapnya 3 perkara tindak pidana penyalahgunaan (TPP) Narkoba dan juga mengamankan 3 tersangkanya hanya dalam waktu 2 pekan saja.

Ketiga tersangka ini adalah, S (23) warga Beran Ngawi yang biasa membuka angkringan di kawasan Terminal Lama. Yang Kedua adalah G (23) warga Kedunggalar Ngawi dan F (23) warga Barat Kabupaten Magetan.

screenshot 20230721 075409 whatsapp

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Didik Ary Hendro menerangkan, tersangka “S” warga Beran Ngawi tersebut ditangkap di pangkalan ojek dekat simpang tiga Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Magetan pada Kamis 13 Juli 2023 ketika melakukan transaksi.

“Tersangka berhasil kita sergap dan diamankan, setalah kita geledah didapati satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram yang disembunyikan didalam bungkus rokok,”kata Didik, Kamis (10/7/2023).

Baca juga :  Warga Tani Situbondo Apresiasi Polisi yang Berhasil Menangkap Terduga Pencuri Mesin Pompa Air

Didik menjelaskan, selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor plat merah dengan nopol AE 2019 LP yang digunakan tersangka. Beserta sebuah handphone yang berisi bukti percakapan pemesanan dari seseorang yang diduga pengedar.

Advertisement

Peristiwa penangkapan itu bermula saat Tim Opsnal Satreskoba Polres Magetan yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Kartoharjo Magetan.

“Kemudian tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan, Kamis, 13 Juli 2023 tengah malam. Tim akhirnya berhasil ungkap dan kita amankan barang bukti seperti di atas,”ujarnya.

Selain “S” (23) warga Ngawi, Satreskoba Polres Magetan juga mengamankan barang bukti narkoba dari dua tersangka lain, yaitu “G” (23) warga Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar Ngawi. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Tersangka ke- 3, di tempat kejadian (TKP) yang berbeda yakni “F” (23) warga Mangge Kecamatan Barat Magetan, yang tertangkap dan kedapatan menyimpan dan membawa sabu seberat 0,70 gram yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok.

Baca juga :  Wujudkan Pemilu Yang Aman Dan Damai, Polres Badung Cek Sarana Prasarana OMB Agung 2023

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Milyar.

(NdMag).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?