Muna Darurat Korupsi, Alfin Pola : Dinas Pendidikan Muna Perlu Jadi Perhatian APH.

screenshot 20230917 200401 whatsapp

 

Sultra,Centralberitanews.com – Gerakan Persatuan mahasiswa Indonesia menyoroti korupsi yang terjadi di Muna saat ini.

Dewan Pembina GPMI angkat bicara terkait Kabupaten muna yang menurutnya Darurat.

“Muna saat ini sangat darurat korupsi, bisa kita saksikan bersama dari 2015 sampai 2023 korupsi terus terjadi, sudah banyak tersangka, negara sudah banyak merugi”.

Alfin Pola juga menjelaskan sejumlah kasus-kasus korupsi yang terjadi dari tahun 2015 – 2023

“ Yang pertama : Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, akhir Desember 2017 lalu menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Muna. kasus dengan sejumlah proyek bersumber dari DAK Muna tahun 2015 yang di duga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp200 milyar itu,

Kedua : Korupsi BOS tahun 2016/2017. LH adalah mantan bendahara SMAN 1 Kabawo. Dan BH mantan Kepala SMPN 1 Kabawo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Muna.

Advertisement

Ketiga : Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang terletak di Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo, tahun 2019. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial LN, mantan pejabat Kades Pasikuta dan LM, kuasa direktur CV. Alfa Media. Keduanya ditetapkan tersangka tepat pada peringatan Hari Bakti Adhyaksa yang ke- 62.

Baca juga :  Sinergi Kamtibmas, Bhabinkamtibmas kebon baru Polsek Utbar Ciko jalin kemitraan bersama Satpam.

Ke Empat : Tahun 2020 dugaan korupsi pengadaan sapi fiktif di desa Baluara Kecamatan Batukara menggunakan anggaran dana desa (DD) tahun 2018 ada dua orang tersangka, yakni Plt Kades Baluara, Laode Abdul Rahman dan Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Muna, dokter hewan Elwun Harila

Kelima : 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)”.

Lebih Lanjut Alfin Pola Menjelaskan “Tidak hanya erhenti di situ Temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara sudah Miliaran rupian termaksud denda keterlambatan pekerjaan dan Banyak tidak melakukan pengembalian, kita bisa buka-bukan terkait soal itu, olahnya itu Muna darurat korupsi butuh peran penting masyarakat sipil dan pers dalam mengawal anggaran dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, sebagai fungsi kontrol”.

Menurutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Muna perlu menjadi Perhatian Utama Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dinas Pendidikan perlu menjadi prioritas uatama APH karena anggaranya cukup sangat besar terutama dari dari Dana Alokasi Kusus (DAK), semakin besar anggaran semakin besar pula kemungkinan korupsi itu terjadi, maka perlu pantauan utama APH terhadap Dinas tersebut. GPMI tetap akan mengawal dan mengontrol terus pemerintah kabupaten Muna”. Tutupnya.

Baca juga :  Polsek Densel Gelar Jumat Curhat Bersama Sekolah Bali Island School

Penulis : Rawi Desimar

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?