Sultra,Centralberitanews.com – Persoalan KSO PT. Antam terus bergulir, kasus yang di duga merugikan negara 5,7 Triliun, dimana 38 KSO PT. Antam di duga menjual Nikel di luar PT. Antam dengan menggunakan dokumen lain atau Dokumen terbang (Dokter), salah satu penyedia dokter adalah PT. Kabaena Komit Pratama (Kkp). Saat ini Dirut dari PT. Kkp sudah di tetapkan tersangka dan di tahan oleh kejati sultra.
Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mendesak Kejati Sultra untuk memeriksa Pemilik saham mayoritas yaitu Komisaris Utama PT. KKP.
“Kami dari GPMI minta Kejati Sultra menersangkakan Komisaris Utama PT. KKP sebagai pemilik Saham terbesar di perusahaan tersebut yang merupakan istri dari ASR, kami duga dialah yang mendapatkan banyak penghasilan dari Dokter tersebut dan kami juga meminta Kejati Sultra untuk menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kami duga mengalir Kesalah satu Ketua Parpol di Sultra.
GPMI juga menduga AA hanya di jadikan sebagai tameng karena dia bukan pemilik saham mayoritas.
“Kami duga AA ini hanya sebagai tameng dia bukan pemilik saham mayoritas, sekarang terbukti dia yang menjadi tersangka sementara yang mendapatkan keuntungan pasti Pemilik saham mayoritas tidak tersentuh hukum”. Ujar Anas