Sultra, Centralberitanews.com – Pada 15 September 2023 Personil Sub Direktorat VI Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kerjasama Satreskrim Polres Konawe Utara, mengamankan enam unit alat berat lima excavator dan 1 buldoser yang melakukan penambangan ilegal di wilayah hutan lindung Blok Marombo kecamatan Lasolo kabupaten Konawe Utara.
Enam alat berat yang diamankan tersebut merupakan milik perusahaan yang melakukan aktifitas penambangan ilegal di wilayah hutan lindung yakni PT Bumi Nikel Pratama bahkan Perusahaan tersebut tidak di temukan di Mineral One Data Indonesia (Modi) dan Mineral Online Monitoring System (Momi).
Saat ini kasus tersebut telah naik ke tahap Penyidikan dan sembilan orang saksi termaksud Direktur PT. BNP telah di Periksa di Mapolda Sultra.
Direktur PT. BNP bersikukuh bahwa perusahaan mereka memiliki legalitas yang lengkap sebagaimana telah dia sampaikanya pada sejumlah media online beberapa hari lalu.
Ketua Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mendesak agar segera menetapkan tersangka Direktur PT. BNP tersebut
“kami mendesak Krimsus Polda Sultra untuk segera menetapkan tersangka Direktur PT. BNP, bila memang lengkap kenapa perusahaan tersebut tidak terdaftar di Modi dan Momi, kalau memang memiliki izin namun masih dalam proses perlengkapan maka tidak boleh melakukan aktivitas dulu, harus lengkapi dulu keseluruhan, oleh karena itu segera tetapkan tersangka”. ujar LD. Mustafa.