Centralberitanwes,com
Kab. Bandung – Menyingkapi adanya bola panas terkait isue-isue di masyarakat yang mana petani merasa dirugikan akibat pada saat pembagian hasil garapan yang dibagi dua dengan pihak desa Padamukti, yang mana garapannya adalah dulunya tanah Carik desa yang sudah dibeli oleh pihak PUPR atau tepatnya dibebaskan dengan ganti rugi lahan kepada pemdes Padamukti Kec. Solokan jeruk Kab. Bandung Jawa Barat, beginilah apa yang disampaikan oleh Unang Rubaman selaku Kepala desa Padamukti kepada awak media di Kantor nya. (Rabu 27/September/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Disampaikan oleh Unang Rubaman ” Itu adalah tanah Carik desa yang sudah dibebaskan lahannya dan dibeli oleh pihak PUPR, dan yang menggarap hanya penggarap biasa bukan petani, jadi tidak ada yang dirugikan “.
” Kami pun memiliki atau mengantongi surat resmi dari PUPR dimana jika tanah itu sudah di jual kepada negara untuk keperluan jalan Tol, maka sepenuhnya itu adalah milik negara, dan tanah tersebut harus dikosongkan “.
” Pada saat setelah dikosongkan datanglah seseorang perwakilan warga untuk meminta agar lahan tersebut di garap sebelum dipergunakan untuk keperluan jalan Tol, dikarenakan sepakat bahwa bagi hasil garapan dibagi dua dengan Pemdes, maka lahan itu digarap “.
” Lahan tersebut pun belum dibayar sepenuhnya, akan tetapi jika ini bermasalah maka ya jika harus dikosongkan ya dikosongkan saja, akan tetapi jika kedepannya tidak akan ada lagi polemik ya silahkan di manfaatkan oleh siapapun yang mau menggarap lahan tersebut “.
Diujung statement nya, ” Hasil panen tersebut pun sebetulnya masuk ke BUMDES dan untuk kepentingan masyarakat juga dengan berbagai macam hal kepentingan “.
Team liputan(ALK)