Polresta Sidoarjo Berkomitmen Berantas Penyalah Gunaan Bahan Bakar.

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Polresta Sidoarjo berkomitmen menindak tegas bagi siapapun yang melakukan dan turut serta melakukan penyalah gunaan bahan bakar, Hal ini disampaikan dalam keterangan Pers Kamis (20/10/22) di Mapolresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Whyu Bintoro, dalam keterangannya menyampaikan, bahwa dua tersangka yang telah melakukan penyalah gunaan bahan bakar mereka adalah, 1 sadara S.E.P., 45 tahun, alamat Kel. Wonosari Lor Baru Semampir Surabaya, dan tersangka 2. Saudara E.J.S., 38 tahun, alamat Ds. Putat Jaya, Sawahan, Surabaya, dengan motif pelaku, ingin mendapatkan keuntungan yang rencananya akan dijual kembali BBM bersubsidi tersebut dengan harga yang lebih tinggi.

Kedua tersangka pada hari Jum’at tanggal 07 Oktober 2022 sekira jam 22.40 WIB di SPBU No. 54.612.65 Jalan Raya Balongbendo Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar dengan menggunakan kendaraan Mini Bus yang telah dimodifikasi tempat duduknya dengan diisi 1 (satu) tandon selanjutnya pelaku telah melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis Bio Solar bersubsidi di SPBU sebanyak 600 (enam ratus) liter untuk dijual kembali.

Baca juga :  Koarmada II Peringati Hari Armada RI Tahun 2022

Atas informasi tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Mobil Toyota Hiace warna Silver dengan Nopol : L-7719-AA yang dikemudikan oleh Sdr. S.E.P dan kernetnya Sdr. E.J.S., yang saat itu melakukan pembelian Bio Solar bersubsidi sebesar Rp.4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah), dan didapatkan fakta kendaraan tersebut telah dimodifikasi yang mana tempat duduk belakang mobil Toyota HIACE tersebut telah diganti dengan 1 (satu) buah tandon kapasitas tandon dapat menampung 1000 liter;

Advertisement

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) unit Mobil Toyota HIACE warna Silver dengan nopol L 7719 AA, yang didalamnya terdapat tandon berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 600 (enam ratus) liter; Surat KIR kendaraan dengan nopol L 7719 AA dan Uang tunai sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah).”Pungkasnya.

Atas perbuatan tersangka dijerat dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga :  Percepat pelajar masuk sekolah, Polsek Kesambi Polres Ciko gelar pola 6-8 pagi hari.

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?