Gak Ada Akhlak, Bapak di Magetan Setubuhi Anak Tiri Hingga Berbadan Dua.

 

screenshot 20231031 192756 whatsapp

Magetan, Centralberitanews.com – Kembali, Seorang bapak tiri WS (35) ditangkap polisi lantaran aksi bejatnya terbongkar. WS tega setubuhi anak tirinya sendiri, Bunga (nama samaran), yang masih duduk di bangku SMP kelas 1, hingga hamil 15 minggu. Kasus pemerkosaan dengan pelaku orang terdekat ini terjadi di kawasan hukum Magetan Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan Jawa Timur.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh ayah tiri hingga hamil 15 minggu ini pertama kali diungkap oleh pihak sekolah tempat korban belajar.

Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K, M.Si melalui Kasatreskrim, AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan, “Guru mencurigai prilaku korban yang tak wajar, awalnya bunga sering bangun kesiangan dan beberapa minggu tidak masuk sekolah dengan alasan mengasuh adiknya, dan belakangan korban terlihat murung dan sering telat datang masuk sekolah, kemudian guru melakukan bimbingan konseling dan pengecekan terhadap kesehatan dan psikologi korban ke Puskesmas Karangrejo. Dan hasilnya, korban positif hamil 15 minggu atau 4 bulan.

screenshot 20231031 192804 whatsapp

Advertisement

Setelah ditanyai siapa yang melakukannya korban mengakui bahwa itu perbuatan ayah tirinya,” terang Kasat Reskrim Polres Magetan, Selasa (31/10/2023).

Baca juga :  Kapolda Jatim Cek Kesiapan Pelayanan Mudik di Terminal Purabaya

Selanjutnya pihak sekolah melaporkannya kepada Polres Magetan. Atas laporan tersebut polisi melakukan penangkapan terhadap ayah tiri berinisial WW (35) di rumahnya tanpa perlawanan.
Selain tersangka WW polisi juga amankan sejumlah barang bukti aksi bejatnya terhadap anak tirinya tersebut.

Kepada penyidik WW ayah tiri korban tersebut mengaku khilaf, bukan tega, “hubungan suami istri itu pertama kali dilakukan sejak bulan Februari 2023 hingga akhirnya terbongkar kasus ini,” terang pelaku. Pasalnya selama ini tiap hari ditinggal bekerja istrinya di Madiun pulangnya malam, jadi si istri jarang bersedia melayani suaminya di rumah. Pada saat ditinggal bekerja itulah kesempatan pelaku melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya tersebut.

Diakuinya kepada kami bahwa pemerkosaan dilakukan sebanyak 4 kali di dalam rumahnya sendiri dengan modus operandi pelaku dengan serangkaian bujuk rayu dengan cara mengobrol mesra dan segala tipu daya tersangka terhadap korban sehingga korban merasa takut dan korban terpaksa mau disetubuhi oleh tersangka,” paparnya.

“Dan selanjutnya tersangka kita jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” pungkas kata Angga Perdana Brahmada diakhir pers releasenya. (NdMag)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?