Di Duga Ijin Bodong, Gudang Produksi Paving dan Pengeboran Air Berjalan Mulus…APH Harus Bertindak

img 20231117 090513
Foto Dok CB Saat konfirmasi ke lokasi gudang Produksi

Mojokerto – Centralberitanews.com – Berdirinya bangunan produksi pencetak paving yang terletak di Desa Belahan tengah, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto beroperasi mulus,meskipun di duga tanpa mengantongi adanya perijinan Resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Seharusnya pemilik sebelum mengantongi Ijin yang legal di larang untuk melakukan kegiatan produksi, di tambah lagi soal pengeboran Air yang sudah melebihi batas aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah

Informasi yang di himpun media ini di lapangan, Perusahaan tersebut beroperasi sebagai penghasil produksi Paving yang di sinyalir memakai pengeboran dan sekaligus penggunaan Air untuk keperluan usaha Produksi yang telah melampaui ketetapan pemerintah. Kegiatan tersebut berdiri di Desa Belahan tengah kecamatan Mojosari, Mojokerto yang di duga kuat tanpa mengedepankan Perijinan Produksi Maupun Penggunaan SIPA yang telah di tetapkan Pemerintah.

img 20231117 091112

Awak media berusaha mengkonfirmasi ke lokasi pergudangan produksi penghasil Paving di Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari, Mojokerto Kamis, (16-11-2023) hanya di temui pekerja, Bos atau pemilik Produksi Pembuat paving sedang tidak ada

Baca juga :  Optimalkan Kinerja Personel, Koarmada II Gelar Briefing Evaluasi Akhir Tahun 2024 Terhadap Kasatker dan Perwira

Pemilik Produksi Penghasil Paving saat di konfirmasi Via TLP WhatsApp mengatakan, beliau mengakui bahwa usahanya memang tanpa ijin yang resmi ( tidak memiliki Ijin sama sekali )

” Iya pak,memang saya tidak memiliki Ijin sama sekali, mau saya urus gimana ya caranya, ” ungkapnya kepada Wartawan saat di konfirmasi, Kamis ( 16-11-2023 ) sore 14.50 Wib

Advertisement

img 20231116 wa0076

Sesuai peraturan pemerintah penggunaan Air yang di pergunakan untuk keperluan produksi harus mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang. Pemerintah menegaskan,sesuai peraturan undang-undang Pasal 69 huruf b UU 17/2019 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa Perizinan Berusaha dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar

Sehingga permasalahan ini, Awak media akan meneruskan ke Pihak Kepolisian Polres Mojokerto, dalam hal ini Unit Tipidum guna meminta Klarifikasi agar di lakukan penindakan secara khusus bagi pengusaha yang melakukan pelanggar Hukum

Baca juga :  Koarmada II Terima Courtesy Call Dubes Kanada untuk Indonesia

 

By : Ajr /Ryn

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?