Warga Surabaya Curi Kendaraan Bermotor Di Makam berhasil Diamankan

 

screenshot 20231121 020901 whatsapp

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yakni S (30) dan AI (23) keduanya diketahui warga Kenjeran Surabaya. Sedangkan korban PDS (24) warga Sukodono Sidoarjo, yang
Kejadiannya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 17.15 Wib. Di makam Dsn. Klagen Ds. Wilayut Sukodono Kabupaten. Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Senin (20/11/2023)menyampaikan, peristiwa berawal pada hari Kamis 16 November 2023 sekitar pukul 17.00 wib saat korban berziarah di makam Dsn. Klagen Ds. Wilayut Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo,

screenshot 20231121 021017 gallery

Selanjutnya korban memarkir sepeda motor Honda Vario di pinggir jalan raya depan makam tersebut dengan posisi terkunci setir. Kemudian korban masuk kedalam makam, 15 menit kemudian setelah korban selesai berziarah dan kembali ke lokasi parkirnya telah melihat sepeda motor sudah berpindah tempat. Kunci kontak dalam posisi “ON”, dilubang kunci menancap besi “kunci T” dan didekatnya terdapat seorang laki-laki sedang didekat motor dan seorang laki-laki lain di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga :  Polri Tegaskan Informasi Ketidaknetralan Kapolri di Pemilu 2024 Hoax

“Mengetahui hal tersebut, korban curiga dan menegur salah satu pelaku “kamu maling ya!!!”, selanjutnya kedua laki-laki tersebut berusaha untuk melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada petugas Polsek Sukodono yangff sedang melakukan kegiatan Patroli,” ungkapnya.

Advertisement

Masih kata Kusumo hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, bahwa peran S adalah sebagai eksekutor yang mengambil langsung sepeda motor menggunakan anak kunci palsu. Sedangkan peran A.I adalah sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.

“Bahwa para pelaku mengaku sekitar 1 (satu) bulan yang lalu pernah mengambil sepeda motor Honda Beat di wilayah hukum Sukodono dan telah dijual sebeaar Rp.2.100.000,- kepada seseorang di wilayah Madura. Selanjutnya hasil penjualan dibagai rata oleh para pelaku,” ungkapnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 1(satu) unit sepeda motor No.pol: W-3480-WT, (milik korban), 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy No.pol: L-3436-LM (milik Tersangka), Anak kunci Palsu “letter T”.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan). Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga :  Pimpin Apel Jam Pimpinan, Ini Arahan Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono !!

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?