Kupas Tuntas Batasan Hukum, “Islamic Law in Malaysia”

 

screenshot 20231123 043507 whatsapp

Surabaya, Centralbrritanews.com –
Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya Podi S1 ilmu hukum menyelenggarakan acara “Islamic Law in Malaysia” bertempat di Ballroom lantai 5 gedung Pasca Sarjana, Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya, Senin (20/11) yang dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. Chomariyah, SH. MH.

Adapun materi dalam kuliah mengangkat tentang “Islamic Law In Malaysia” dengan nara sumber & pembicara ³guru besar dari Ahmad Ibrahim Kulliyah of Laws Internasional (AIKOL) International Islamic University Malaysia (IIUM), Prof. Dr. Farid Sufian Bin Shuaib, LL.B., LL.M., Ph. D.

Acara ini menggandeng pembicara dari pakar keilmuan Hukum dari Universitas negeri Jiran Malaysia dengan maksud untuk mengupas tuntas tentang Batasan Hukum Islam yang berlaku di negeri Jiran Malaysia berdasarkan, Pengaruh Hukum Kanun Melaka terhadap Hukum Islam di Malaysia saat ini,

screenshot 20231123 043454 whatsapp

*Posisi dari warga negara terbanyak sebagai pemeluk mayoritas agama Islam Menjadi satu tujuan materi kuliah tamu, yang dihadiri oleh seluruh mahasiswa prodi S1 Fakultas Ilmu Hukum Univ. Hang Tuah semester 7 dan seluruh mahasiswa prodi S1 Ilmu Hukum yang sedang melakukan persiapan penulisan skripsi.

Baca juga :  Dukung Piala Asia U 23, Polres Bangli gelar Nobar.

*Kepemilikan 3 (Tiga) buah system peradilan di negeri Jiran Malaysia saat ini terkait: Peradilan Umum, Peradilan Syariah dan Peradilan Adat (Native Court). 4. Masih adanya Penerapan System Hukum Islam di negeri Jiran saat ini masih berlakunya dasar Hukum Mufti-mufti pada masing-masing Federal.

Advertisement

*Adanya Sistem Common-law di negeri Jiran saat ini dengan masih menggunakan system Stare Decisis, terkecuali untuk satu untuk hal yang agak Spesifik, perlu diatur kembali melalui undang-undang yang berlaku.

Usai perkuliahan dilanjutkan dengan Tanya Jawab membahas tentang Kebijakan Hukum Negeri Jiran dalam memberlakukan penerapan Hukum Islam, dengan pertanyaan apa sudah pas dengan legalitas aturan Hukum yang di undang-undangkan dengan legalitas aturan hukum lain menganut aturan System Stare Decisis yang dilegalkan oleh aturan Malaysia tersebut.

Kuliah tamu dipandu Moderator Ibu. Nikmah Mentari, SH., MH selaku dosen tetap Fakultas Hukum UHT. Dalam kesempatan yang sama Kepala Kerjasama & Kantor Urusan Internasional (KUI) Univ. Hang Tuah, Dr. Giftania Wardani Sudjarwo, S.Farm., Apt., MS memberi kata sambutan di hadapan seluruh peserta yang hadir:

Baca juga :  Polres Indramayu Perkuat Upaya Pemberantasan Narkoba melalui Posko Kampung Tangguh Bebas Narkoba.

“KUI mewakili Universitas Hang Tuah mengucapkan rasa syukur dan bangga serta terimakasih kepada Fakultas Hukum, prodi S1 Ilmu Hukum UHT, sebagai penyelenggara kegiatan acara yang menurut Kepala KUI amat bermanfaat untuk wawasan keilmuan hukum para mahasiswanya”.

Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Dekan 1, Wakil Dekan 2, Kaprodi S1 dan sekprodi S1 serta seluruh Mahasiswa semester 7 dan mahasiswa yang sedang melakukan tugas skripsi prodi S1 Fakultas Hukum UHT.

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?