Mayat Bayi Perempuan Yang Baru Dilahirkan Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa.

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Telah ditemukan seorang mayat bayi ditumpukan sampah yang sudah tidak bernyawa, kejadiannya pada Hari Jum’at (28/10/22) sekitar pukul 16.00 wib dan dilaporkan jam 19.00 wib di Perum Safira stone Ds. Masangan Wetan Kec Sukodono Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Jum”at (04/11/22) menyampaikan, tentang Kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 28 oktober 2022 sekitar pukul 11.00 Wib saksi Sdr. A.S. (sopir) dan Sdr. S (kernet) Truk Colt Disel sedang bekerja untuk mengambil sampah di Perum Safira Stone Ds. Masangan wetan Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.

Dimana saat itu sampah sudah diangkut oleh Sdr. S ke dalam bak truck, selanjutnya melanjutkan mengambil sampah ke Perum Royal Mansion Ds. Bohar Kec. Taman, Kavling Jl. Palem Ds. Bohar Rt.27 Rw.10 Kec. Taman, dan terkahir ke Kavling Bohar Lestari Ds. Bohar Rt.26 Rw.10 Kec. Taman Kab. Sidoarjo.

Setelah selesai dan muatan truk sudah penuh dengan sampah selanjutnya menuju ke tempat pembuangan sampah TPA Kec. Jabon Kab. Sidoarjo;pada pukul 16.00 Wib sesampainya di TPA Jabon, Sdr. S membongkar isi muatan sampah dan menemukan selimut warna biru putih yang berisikan mayat bayi perempuan dan celana dalam warna merah.

Baca juga :  Polres Karangasem Pengawasan Terhadap Barang Logistik Pemilu Milik KPUD

Kemudian diberitahukan kepada Sdr. A.S. yang selanjutnya berinisiatif membawa kembali mayat bayi perempuan tersebut ke Perum Safira Stone Ds. Masangan wetan Kec. Sukodono, karena diduga mayat bayi tersebut sewaktu terangkut berada di dalam bak sampah di Perum Safira Stone, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo.

Advertisement

Pelaku Sdri. W.I.C. mengakui telah membuang bayi perempuan yang baru dilahirkannya karena malu tidak ada yang bertanggungjawab sebagai bapaknya.

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan, Modusnya pelaku Sdri. W.I.C. telah membuang seorang bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya ke tempat sampah selanjutnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Berdasarkan fakta tersebut di atas, selanjutnya terhadap Sdri. W.I.C. telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik dalam perkara, Pidana menempatkan anak yang umurnya belum 7 tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya yang mengakibatkan kematian atau jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anakanya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya sebagaimana dimaksud
tersangka Saudari W.I.C dijerat dengan Pasal 306 ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 305 KUHPidana atau Pasal 308 KUHPidana. (Prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?